Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenalan di Facebook, Dijemput, Siswi SMP Diperkosa Pemuda Rantetayo Tana Toraja

Warga Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja itu, dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Imam Wahyudi
tommy/ tribuntoraja.com
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja menangkap YA alias Al (24), Jumat (4/10/2019) dinihari. 

“Saya bujuk dia ke dalam kamar. Saya bilang mau bertanggung jawab,” ujarnya.

Korban Cabul Sipilis

Pelaku pencabulan terhadap delapan anak di bawah umur, Mansyur alisa Majju (48) terancam penjara maksimal 15 tahun.

Hal itu disampaikan oleh PLH Kapolres Enrekang, AKBP Mohammad Fithrah Saleh saat konferensi pers di Mapolres Enrekang, Jumat (20/9/2019).

Menurut AKBP Mohammad Fithrah Saleh, pelaku yang merupakan penjual bakso ini dijerat dengan Pasal 76 E junto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.

PLH Kapolres Enrekang, AKBP Mohammad Fithrah Saleh (kiri) dan Kapolsek Enrekang, AKP Antonius (kanan) menampilkan pelaku Mansyuar (baju tahanan) saat konferensi pers di Mapolres Enrekang, Jumat (20/9/2019)
PLH Kapolres Enrekang, AKBP Mohammad Fithrah Saleh (kiri) dan Kapolsek Enrekang, AKP Antonius (kanan) menampilkan pelaku Mansyuar (baju tahanan) saat konferensi pers di Mapolres Enrekang, Jumat (20/9/2019) (azis albar/tribunenrekang.com)

Serahkan Insentif Triwulan, Hasnah Syam Puji Kinerja Guru Paud Barru karena Sabar dan Telaten

Peluncuran New Sigra di Makassar Dihadiri Perwakilan DMC dari Jepang

VIDEO :Aksi PMII Pinrang Demo KPK di Depan Mal Sejahtera

Undang-undang tersebut memuat tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukumab minimal 5 tahun. Maksimal 15 tahun penjara," kata AKBP Mohammad Fithrah Saleh.

Fithrah menjelaskan, perbuatan pelaku ini merupakan ancaman bagi generasi penerus bangsa.

SHYPHILIS
SHYPHILIS ()

Apalagi dengan adanya kelainan seksual yang pelaku miliki yang menyukai sesama jenis atau homoseksual.

Hal itu tentu dapat menularkan prilaku yang sama kepada para korbannya yang masih belia.

Apalagi, para korban mengaku rata-rata sudah lebih dari sekali melakukan hubungan seksual oral dan anal seks dengan pelaku.

Terlebih korbannya cukup banyak sudah ada delapan orang anak yang jadi korban, dan masih memungkinkan untuk bertambah.

Serahkan Insentif Triwulan, Hasnah Syam Puji Kinerja Guru Paud Barru karena Sabar dan Telaten

Peluncuran New Sigra di Makassar Dihadiri Perwakilan DMC dari Jepang

VIDEO :Aksi PMII Pinrang Demo KPK di Depan Mal Sejahtera

Bahkan, sudah ada salah satu korban yang terkena penyakit sipilis dan telah dikoordinasikan dengan dinas kesehatan untuk penanganannya.

"Perbuatan pelaku cukup berbahaya bagi para anak-anak, bahkan saat ini sudah ada korbannya yang telah menderita sipilis, karena kemarin kita cek sudah ada nanah di kemaluan korban," ujarnya.

Kepolisian Sektor (Polsek) Enrekang bersama dengan Polres Enrekang berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved