Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjual Ikan di Tamanroya Jeneponto Sembunyikan Sabu-sabu di Ember Berisi Beras

Warga yang diketahui bernama Jamaluddin (52), seorang penjual ikan, ditangkap lantaran kedapatan membawa 16 saset

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Imam Wahyudi
Sat Narkoba Polres Jeneponto.
Jamaluddin (kiri) dan barang bukti yang ditemukan Polisi (kanan) saat diringkus Sat Narkoba Polres Jeneponto. 

"Sebagaimana dalam kesepakatan kami yang tercantum dalam NPHD tersebut sebelum ditandatangan, disepakati bahwa jika dalam perjalanan tahapan pilkada Bawaslu mengalami kekurangan anggaran maka akan dilakukan adendum," terangnya.

Dardi berharap, pelaksanaan Pilkada 2020 di Majene tidak menemui kendala. Serta Bawaslu Majene dapat melaksanakan pengawasan maksimal sesuai dengan anggaran yang diberikan Pemda Majene. (Tribun Majene.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi

 

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Pesta Sabu di Rumah Kosong, Kepala Desa Buareng Bone Diciduk Polres Sinjai

TRIBUNSINJAI.COM - Anggota Polres Sinjai menangkap oknum kepala desa di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Selasa (1/10/2019).

Oknum Kepala Desa Buareng berinisial AW (50) ditangkap saat berpesta sabu bersama kedua rekannya di Kabupaten Sinjai

Keduanya adalah pria berinisial MF (20) dan AI (25). 

AW hanya tertunduk lesu tak berdaya ketika digelandang polisi menuju dinginnya terali besi akibat perbuatanya.

Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa menyebutkan, ketiga tersangka ditangkap saat berpesta sabu di rumah kosong Jl KH Muh Tahir, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

Baca: Dibongkar Ustad Maulana Kelakuan Nikita Mirzani Selama di Penjara, Pantas Mau Dijodohkan Sama Ustad

Baca: IPA Pattontongan Mengering, 7.000 Pelanggan PDAM Maros Krisis Air Bersih

Baca: Polres Luwu Timur Sudah Terima Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Proyek Pujasera Malili, Ini Selanjutnya

“Anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah kosong itu kerap digunakan untuk memakai obat-obatan terlarang jenis sabu,” kata Sebpril.

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Noorman Hariyanto didampingi Kanit Resmob Ipda Sangkala kemudian memimpin tim menangkap ketiga pelaku.

"Dari tangan ketiganya kami sita satu saset sabu, satu saset plastik kosong bekas pakai, tiga korek gas, 4 pipet. Pelaku kini ditahan di Polres Sinjai, guna proses hukum lebih lanjut," ujar Sebpril.

Dia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan segera melaporkan ke petugas terdekat terkait penyalahgunaan narkotika.

Mantan Kades Opo Bone Dijebloskan ke Lapas

Mantan Kepala Desa(Kades) Opo Kecamatan Ajangale, Andi Djuliawan yang terbukti secara sah menyalahgunakan anggaran dana desa dan dana desa dieksekusi Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua.
Mantan Kepala Desa(Kades) Opo Kecamatan Ajangale, Andi Djuliawan yang terbukti secara sah menyalahgunakan anggaran dana desa dan dana desa dieksekusi Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua. (justang/tribunbone.com)

Mantan Kepala Desa (Kades) Opo, Kecamatan Ajangale, Bone, Andi Djuliawan yang terbukti secara sah menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dieksekusi Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua.

Pria yang terakhir menjabat kades pada tahun 2016 itu langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Kelas IIA Watampone, Senin (30/9/2019) kemarin.

Eksekusi terhadap Andi Djuliawan dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri(Cabjari) Bone di Pompanua Fakhrul Faisal SH MH bersama Kasubsi Intel dan Datun Cabjari Pompanua Sulwahidah SH.

Baca: BREAKING NEWS - Jenderal Kelahiran Makassar dan Mantan Kapolwil Bone Idrus Gassing Meninggal

Kepada tribunbone.com, Fakhrul Faisal menuturkan penahanan terhadap terpidana Andi Djuliawan setelah statusnya berkekuatan hukum tetap(inkracht).

Hal itu berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2399K/Pid.Sus/2019 tanggal 14 Agustus 2019.

"Kemarin sudah ditahan di Lapas Watampone dalam kasus ADD dan Dana Desa pada tahun 2015," kata Fakhrul Faisal kepada tribunbone.com, Selasa (1/10/2019).

Dia menyebut Andi Djuliawan terbukti secara sah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terpidana Andi Djuliawan akan menjalani Hukuman Pidana Penjara selama empat tahun denda 50 juta Subsidair 3 bulan penjara," kata Fakhrul Faisal.

Terpidana Andi Djuliawan sendiri dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bone didampingi istri dan pengacaranya Andi Kadir.

Baca: Kisah Pilu Keluarga Perantau Asal Pangkep Selamat dari Kerusuhan Wamena

Diketahui, terpidana Andi Djuliawan divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Makasaar serta banding dengan vonis yang sama beberapa waktu lalu.

Namun demikian, Andi Djuliawan tidak menerima putusan tersebut dan kembali mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved