Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PBHI Sulsel Sebut Sanksi Polres Gowa Rusak Psikologis Pelajar

Padahal, siswa SMA yang berunjuk rasa dinilai memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Para pelajar juga bukanlah pelaku kriminal.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
ari maryadi/tribungowa.com
Aparat Polres Gowa masukkan nama-nama pelajar yang terlibat aksi demonstrasi ke dalam catatan kepolisian. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Pemberian sanksi Polres Gowa terhadap pelajar yang melakukan aksi unjuk rasa dinilai berpotensi merusak psikologis pelajar.

Padahal, siswa SMA yang berunjuk rasa dinilai memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Para pelajar juga bukanlah pelaku kriminal.

"Tentu sangat mengganggu psikologi para pelajar," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sulsel Abdul Aziz Saleh kepada Tribun, Rabu (2/10/2019).

Sebanyak 17 pelajar asal Kabupaten Gowa dimasukkan dalam daftar catatan kepolisian oleh Polres Gowa.

Sanksi itu diberikan hanya dikarenakan para pelajar ikut melakukan aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang KPK, RUU KUHP, serta sejumlah Undang-undang lainnya.

Enam Pengedar Sabu-sabu di Majene Ditangkap

Kunjungan Wisman Malaysia ke Sulsel Meningkat Drastis di Agustus 2019

 Warga Desa Tondongkura Pangkep Panen Bawang Merah Kualitas Bima

Aziz menyayangkan pemberian sanksi tersebut. Ia menegaskan, pelajar adalah aset bangsa sebagai generasi penerus.

"Anak-anak dan remaja di Indonesia memiliki hak untuk mengekspresikan diri. Apalagi jika terkait masalah yang memengaruhi kehidupan mereka," tegasnya.

Untuk itu, Aziz mempertanyakan keputusan Polres Gowa yang memasukkan 17 pelajar ke dalam catatan kepolisian hingga jadi pertimbangan dalam pengurusan SKCK ke depan.

"Saya belum tahu nomenklatur apa yang digunakan jika para pelajar ini akan diperketat soal ini. Padahal para pelajar tersebut bukan pelaku kriminal," bebernya.

Aziz merujuk ke UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurutnya UU itu menjamin hak setiap anak di Indonesia untuk menyampaikan pendapat.

"Anak harus dilindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik dari kerusuhan sosial," tuturnya.

"Saya pikir marilah kita menelaah semua persoalan bangsa ini dengan hati dan pikiran yang jernih. Tidak perlu emosional. Tentu Semua ada solusi," bebernya.

Enam Pengedar Sabu-sabu di Majene Ditangkap

Kunjungan Wisman Malaysia ke Sulsel Meningkat Drastis di Agustus 2019

 Warga Desa Tondongkura Pangkep Panen Bawang Merah Kualitas Bima

Bahkan, lanjut Aziz, keterlibatan aksi demonstrasi pelajar beberapa hari di akhir September lalu mendapat perhatian serius dari UNICEF, badan PBB Yang Khusus menangani anak.

Dimasukkan Catatan Kepolisian

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved