Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Enam Pengedar Sabu-sabu di Majene Ditangkap

Pengedar narkoba yang berhasil ditangkap yakni Sudirman (30) dan Muhammad Alfian (30) asal Desa Banua Sendana, Kecamatan Sendana.

Penulis: edyatma jawi | Editor: Syamsul Bahri
Polres Majene
Enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditahan Satreskrim Polres Majene, Rabu (2/10/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Satnarkoba Polres Majene membekuk enam orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Pengedar narkoba yang berhasil ditangkap yakni Sudirman (30) dan Muhammad Alfian (30) asal Desa Banua Sendana, Kecamatan Sendana.

Jangkau Aspirasi Milenial, Ashabul Kahfi Siapkan Layanan Aduan Online

Warga Desa Tondongkura Pangkep Panen Bawang Merah Kualitas Bima

Hari Batik Nasional, Wakil Wali Kota Parepare Bangga dengan Karya Budaya Bangsa Indonesia

Ratusan Agent Properti Ramaikan Product Knowledge Cluster Silver Sand Citraland Tallasa City

Baznas Enrekang Janji Salurkan Bantuan Bagi Korban Rusuh Wamena di Desa Tuncung

Basit (31) asal Timbo-Timbo, Kelurahan Pangaliali, Banggae dan Samridal (22) asal Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda.

Serta dua lainnya, Noviarno (26) asal Desa Alu, Kecamatan Alu, Polman, Zainuddin (28) asal Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Polman.

Enam pengedar sabu-sabu tersebut ditangkap terpisah.

Kasatnarkoba Polres Majene, AKP Muh Ikhsan menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan dengan cara menjebak pelaku. Petugas berpura-pura membeli narkoba dari pelaku.

"Ada juga pengembangan dari kasus jambret," jelas Muh Ikhsan, Rabu (2/10/2019).

Dari tersangka Sudirman, Polisi berhasil menyita empat paket sabu-sabu dibungkus plastik. Beratnya masing-masing, 1.02 gr, 1.01 gr, 1.06 gr, dan 1 gr.

Sementara dari tangan Alfian ditemukan dua plastik berisi sabu-sabu seberat 0,06 gr dan 0,04 gr.

Polisi juga menemukan dua bungkusan plastik berisi sabu dari tangan Noviarno. Selanjutnya Polisi menangkap Zainuddin yang menjual sabu tersebut pada Noviarno.

Enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditahan Satreskrim Polres Majene, Rabu (2/10/2019).
Enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditahan Satreskrim Polres Majene, Rabu (2/10/2019). (Polres Majene)

Dari tangan pelaku lainnya, Basit juga ditemukan dua sashet plastik berisi kristal bening.

Sedangkan pada tersangka terakhir, Samridal ditemukan enam paket sabu dibungkus plastik. Masing-masing seberat, 0,07 gr, 0,11 gr, 0,07 gr, 0,10 gr, 0,05 gr dan 0,05 gr.

Kini keenam tersangka mendekam di tahanan Polres Majene untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Tribun Majene.com)

Anggaran Pilkada 2020 Tak Sesuai Usulan, Ini Tanggapan Bawaslu Majene

 Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Majene 2020 telah disetujui.

Besaran anggaran Pilkada dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved