Desa Sadar Jaminan Sosial Diluncurkan di Jenetallasa Gowa
Desa Sadar Jaminan Sosial Diluncurkan di Jenetallasa Gowa. BPJS menggelar peluncuran Desa Sadar Jaminan Sosial di Kabupaten Gowa
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Desa Sadar Jaminan Sosial Diluncurkan di Jenetallasa Gowa
TRIBUN-TIMUR.COM, PALANGGA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menggelar peluncuran Desa Sadar Jaminan Sosial di Kabupaten Gowa, Sabtu (28/9/2019) pagi.
Kegiatan tersebut dihelat di Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga. Puluhan warga setempat hadir dalam kegiatan ini.
Dalam kesempatan itu, BPJS mengajak masyarakat untuk sadar mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS turun melakukan sosialisasi guna menguatkan pemahaman warga mengenai penggunaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kita menginginkan semua aparat desa terlindungi melalui BPJS ketenagakerjaan," kata Asisten Deputi BPJS Sulawesi Maluku, Zulkarnain Mahadin.
Zulkarnain melanjutkan, peluncuran Desa Sadar Jaminan Sosial ini merupakan yang pertama di Kabupaten Gowa.
Desa lain di Kabupaten Butta Bersejarah ini diharapkan bisa mengikuti langkah penggunaan BPJS ketenagakerjaan yang digagas Desa Jenetallasa.
Sementara Kabupaten Gowa merupakan daerah ketiga yang dilakukan peluncuran Desa Sadar Jaminan Sosial untuk wilayah Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Kabupaten Maros dan Soppeng telah lebih dulu melakukan hal ini demi melindungi aparat desa dalam bekerja.
Zulkarnain menyampaikan, ada berbagai menfaat melalui penggunaan BPJS ketenagakerjaan.
Pertama manfaat untuk masyarakat desa. Kedua keselamatan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan pensiun.
"Termasuk pinjaman uang muka perumahan, pinjaman renovasi rumah. Ada juga program vokasi," bebernya.
"Jadi masyarakat sangat rugi apabila tidak memakai BPJS ketenagakerjaan. Kami akan selalu hadir menyadarkan masyarakat," tandasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala BPJS Cabang Gowa, Zainuddin. Menurutnya, masyarakat sering kali ditimpa musibah kecelakaan ketika bekerja.
Oleh karena itu, BPJS hadir memberi perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kita tidak pernah berharap adanya kecelakaan. Tapi paling tidak BPJS hadir memberikan perlindungan," katanya.
"Begitupun dengan kematian. Itu adalah hal yang pasti, cepat ataupun lambat. Nah melalui BPJS ketenagakerjaan keluarga dapat santunan Rp24 juta," imbuhnya.
Kegiatan peluncuran Desa Sadar Jaminan Sosial ini juga dihadiri oleh Pemkab Gowa, dalam hal ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Marzuki.
Ada pula pemerintah kecamatan Pallangga, Polsek Pallangga, hingga Danramil Pallangga.
BPJS juga memberikan door prize berupa beragam hadiah menarik kepada masyarakat yang beruntung.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Baca: Besok Ditutup! Buruan Daftar Lowongan Kerja BUMN PT Antam Tbk,Terima Fresh Graduate Lulusan 14 Prodi
Baca: Daftar Nama Pendukung Temui Presiden Jokowi di Istana Beri Masukan,Siapa Andi Gani dan Dedi Mawardi?
Baca: Sandiaga Uno Dikira Punya Mantan Istri, Siapa Dia? Sosoknya Artis Milenial dan Hadir di Tengah Demo
Baca: Anaknya Kritis Dianiaya Saat Demo, Ibu Faisal Amir Malah Ingin Bertemu dan Maafkan Pelaku, Mengapa?
Baca: Korban Rusuh Berdatangan, Tim Medis Bulan Sabit Merah di Makassar Batal Pulang
Baca: Ayu Ting Ting Ngapain Saat Syuting? Sampai Bilqis Anaknya Ogah Jadi Artis Liat Kelakuan Eks Enji
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Baca: Setelah Mahasiswa, Warga Bentrok dengan Polisi, Petasan Hingga Pasta Gigi Laris di AP Pettarani
Baca: Ditemukan di Semak-semak, Sepasang Kekasih Saluputti Tana Toraja Akhiri Hidupnya
Baca: TERNYATA Ini Penyebab Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Mundur dari Kabinet Kerja Jokowi
Baca: Bebby Fey Bilang Maaf Setelah Ungkap Atta Halilintar Pelaku Pelecehan, Tak Bawa ke Ranah Hukum, Kok?
Baca: Dari New York Amerika Serikat, Wapres JK: Apa Kabar Makassar!
Baca: BREAKING NEWS: Hingga Pukul 23.29 Wita, Massa Blokade Jalan AP Pettarani
Baca: Penyebab Yasonna Laoly Mundur dari Menteri Hukum dan HAM, Bukan Karena Demo RUU KUHP dan UU KPK