Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tulis Status 'Bersama Keparat Negara', Mahasiswa Unhas Dijemput Polres Gowa

Mahasiswa tersebut bernama Syarah Syam Amir (22). Ia diamankan pukul 15:00 Wita sebelum dipulangkan pukul 19:00 Wita.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
ari maryadi/tribungowa.com
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menggelar jumpa pers usai pemeriksaan Syarah Syam Amir. 

Akan tetapi, Syarah kecewa terhadap oknum aparat kepolisian yang memukuli mahasiswa dalam aksi unjuk rasa.

"Saya melakukan postingan itu mungkin bentuk kekecewaan terhadap beberapa oknum kepolisian yang melakukan tindakan rpresif kemarin terhadal mahasiswa," ujarnya, Kamis malam (26/9/2019) di Mako Polres Gowa.

Dia berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran untuk semua pihak agar lebih baik. Tak lupa, ia menyampaikan permohonan maaf kepada Polres Gowa.

"Saya minta maaf sebesar-besarnya," ucapnya.

Pemeriksaan Syarah turut didampingi ayahnya Amir Muhidin yang juga melakukan permintaan maaf atas kelakuan putrinya itu.

"Sebagai orang tua menyampaikan permohonan maaf kepada kepolisian terutama Polres Gowa. ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," ungkapnya.

Polisi Diduga Tebang Pilih

Dalam kasus ini, aparat kepolisian diduga tebang pilih dalam menangani kasus yang mengangkut UU ITE.

Polisi disebutkan memproses secara cepat kasus ujaran kebencian yang melibatkan mahasiswa.

Apalagi, insiden kekerasan yang melibatkan aparat terhadap mahasiswa tengah hangat pasca demonstrasi penolakan RUU KPK.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sulsel Abdul Aziz Saleh.

"Patut diduga polisi tebang pilih. Kenapa hanya mahasiswa yang diproses. Padahal banyak kasus serapa berseliweran di media sosial," kata Aziz kepada Tribun.

Aziz menyampaikan, ada banyak kasus serupa yang mengandung unsur ujaran kebencian kepada aparat belakangan ini.

Menurutnya, ujaran kebencian itu muncul merespon aksi kekerasan aparat kepada mahasiswa yang menyampaikan apresiasi.

Bila ingin menerapkan UU ITE, kata Aziz, polisi tidak boleh memproses satu kasus saja. Apalagi aparat memilik cyber crime. Penegakan hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved