Tulis Status 'Bersama Keparat Negara', Mahasiswa Unhas Dijemput Polres Gowa
Mahasiswa tersebut bernama Syarah Syam Amir (22). Ia diamankan pukul 15:00 Wita sebelum dipulangkan pukul 19:00 Wita.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
"Selisihnya mencapai Rp 784 juta," kata Shinto di Mapolres Gowa, Senin (29/7/2019) siang.
Perwira polisi dua melati ini melanjutkan, selisih uang tersebut diambil pelaku secara bertahap.
Pelaku mengambil uang ketika karyawan lain telah. Uang tunai diambil dari dalam brankas.
Pihak Bank awalnya sempat memberi waktu kepada pelaku mengganti kerugian.
Wow, Tahun Ini Pemkab Enrekang Anggarkan Rp 12,9 M untuk Makan Minum
Pantau Perpustakaan Tudang Sipulung Lutim, Ini Harapan Tim Verifikasi Nasional
Perwira Polres Wajo Jadi Pembina Upacara di Sejumlah SMP, Ini Tujuannya
Namun dalam jangka waktu yang diberikan, pelaku tidak memberikan respon.
Polisi akhirnya menangkap kepala unit Bank ini di kediamannya, Kelurahan Malakaji Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa.
Ia ditangkap tanpa perlawanan, Kamis tanggal 18 Juli 2019 lalu.
"Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka pada 19 Juli 2019 dan telah dilakukan penahanan," imbuh Shinto.
Pelaku diketahui beralamat di BTN Agang Jen'ne Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.
Wow, Tahun Ini Pemkab Enrekang Anggarkan Rp 12,9 M untuk Makan Minum
Pantau Perpustakaan Tudang Sipulung Lutim, Ini Harapan Tim Verifikasi Nasional
Perwira Polres Wajo Jadi Pembina Upacara di Sejumlah SMP, Ini Tujuannya
Pelaku kini terancam 15 tahun penjara serta dendam sekurang-kurangnya Rp. 10 Milyar.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahaan atas UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: