BERLANGSUNG LIVE tvOne ILC 'Kontroversi RKUHP: Dari Pasal Kumpul Kebo Sampai Penghinaan Presiden'
BERLANGSUNG LIVE tvOne ILC 'Kontroversi RKUHP: Dari Pasal Kumpul Kebo Sampai Penghinaan Presiden'
UU Tipikor Pasal 11
Ancaman maksimal pidana penjara selama 5 tahun sanksi denda maksimal 250 juta.

Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda
Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang menuai polemik di masyarakat.
Terkait penundaan ini, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan kepada kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019), dikutip dari Kompas.com.
Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.
"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.
Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ucap Jokowi. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul LIVE tvOne ILC 24 September - 'Kontroversi RKUHP: Dari Pasal Kumpul Kebo Sampai Penghinaan Presiden'