Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BERLANGSUNG LIVE tvOne ILC 'Kontroversi RKUHP: Dari Pasal Kumpul Kebo Sampai Penghinaan Presiden'

BERLANGSUNG LIVE tvOne ILC 'Kontroversi RKUHP: Dari Pasal Kumpul Kebo Sampai Penghinaan Presiden'

Editor: Hasrul
Screen IG @ILC
BERLANGSUNG LIVE tvOne ILC 'Kontroversi RKUHP: Dari Pasal Kumpul Kebo Sampai Penghinaan Presiden' 

Pasal 278

Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).

Pasal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Pasal 432

Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)

Pasal ini dinilai multitafsir dan menimbulkan kerawanan warga yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan.

Selain itu, ada pula pasal yang dianggap terlalu masuk ke ranah privat dan tidak berpihak pada perempuan, yaitu:

Suasana aksi mahasiswa di depan DPRD Sulsel yang menuntut pembatalan UU KPK dan RKUHP, RUU Pertanahan, dan Pemasyarakatan, Minerba dan minta segera menetapkan RUU PKS, Selasa (24/9/2019).
Suasana aksi mahasiswa di depan DPRD Sulsel yang menuntut pembatalan UU KPK dan RKUHP, RUU Pertanahan, dan Pemasyarakatan, Minerba dan minta segera menetapkan RUU PKS, Selasa (24/9/2019). (abdiwan/tribun-timur.com)

Pasal 417 Ayat 1

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Pasal 419 Ayat 1

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Ada pula pasal yang dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan, yaitu:

Pasal 470 Ayat 1

Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 471 Ayat 1

Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved