Cukai Rokok Naik, Siapa Untung?
MULAI 1 Januari 2020, pemerintah akan memberlakukan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23 persen.
Oleh: Ria Rizqa Dewi Amin
Mahasiswa Magister Administrasi & Kebijakan Kesehatan FKM Unhas
MULAI 1 Januari 2020, pemerintah akan memberlakukan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23 persen. Selain itu, pemerintah juga mengatur kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok sebesar 35 persen.
Hal ini bukan terobosan baru yang dikeluarkan pemerintah, karena sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, kenaikannya hampir terjadi setiap tahun.
Di mana berdasarkan data MUC Tax Research, pada 2015 pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 8,72 persen, kemudian di 2016 sebesar 11,19 persen.
Tahun 2017, 10,54 persen, dan tahun 2018 sebesar 10,48 persen, dan dengan berlakunya kenaikan 23 persen pada tahun 2020, maka sejak 2015-2020 total kenaikan mencapai 63,49 persen.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, terdapat tujuan yang sangat mulia, satu di antaranya adalah untuk mengurangi konsumsi rokok, khususnya dikalangan wanita dan remaja.
Konsumsi Berkurang?
Dalam prosesnya, kenaikan CHT telah menimbulkan pro dan kontra, baik dikalangan produsen maupun konsumen. Hal ini wajar sebagai sebuah reaksi dan merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan publik (Public Policy).
Terkait konsumsi, berdasarkan data Kementerian Keuangan, pertumbuhan volume produksi rokok memang terus melambat sejak 2012, bahkan, mulai mengalami penurunan volume sejak 2016.
Boleh jadi penurunan ini adalah implikasi langsung dari diberlakukannya kenaikan CHT. Akan tetapi, menjadi kontradiksi karena berdasarkan Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, terjadi tren peningkatakan konsumsi rokok.
Dapat dilihat pada meningkatnya perokok usia 18 tahun dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen, sedangkan jumlah perokok perempuan juga mengalami kenaikan menjadi 4,8 persen dimana sebelumnya 2,5 persen.
Pembenaran terhadap fakta di atas menurut saya karena adanya pergeseran konsumsi dari rokok berbahan dasar tembakau ke rokok elektrik.
Selain itu, kita tidak boleh menutup mata dengan fakta yang dikemukakan oleh Direktorat Bea dan Cukai, di mana kenaikan CHT juga berbanding lurus dengan semakin tingginya peredaran rokok ilegal, sehingga sekalipun terjadi penurunan produksi dalam negeri, tetap tidak mampu menekan konsumsi rokok pada masyarakat.
Melihat fakta tersebut, menjadi pertanyaan kemudian, siapa yang paling diuntungkan kebijakan kenaikan CHT, produsen, konsumen, atau pemerintah? Perlu dipertanyakan juga, benarkah kebijakan menaikkan CHT menjadikan penurunan konsumsi rokok sebagai tujuan utama?
Sebab, boleh jadi argumen ini dibangun semata-mata untuk menekan gejolak di masyarakat, di mana tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pendapatan negara.
Tanpa menjawab pertanyaan tersebut, kebijakan kenaikan CHT telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Olehnya itu langkah-langkah lanjutan yang bersifat dukungan terhadap kenaikan CHT, sangat dibutuhkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ria-rizqa-dewi-amin.jpg)