Manager Media FC Minta Panitia Wali Kota Cup 2019 Sanksi Tim Manipulasi Data Pemain
Syamsul mengatakan bahwa biasanya ada pemain asal luar Parepare yang menggunakan Surat Keterangan Kerja di Kota Parepare, dengan data palsu.
Penulis: Darullah | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-PAREPARE.COM, PAREPARE - Manager Media FC, Syamsul Latanro meminta Panitia Pelaksana Wali Kota Cup 2019 memberikan sanksi tegas kepada tim yang melakukan manipulasi data pemain pada Turnamen Wali Kota Cup.
Syamsul mengatakan bahwa biasanya ada pemain asal luar Parepare yang menggunakan Surat Keterangan Kerja di Kota Parepare, dengan data palsu.
Setelah PDIP, Lima Calon Wali Kota ‘Buru’ Golkar
Aliansi Pemuda Uluere Bantaeng Kumpulkan 1 Truk Sampah di Acara WCDI
Skenario Apa Dibalik Mulan Jameela Rebut Kursi 2 Kader Gerindra ke DPR RI? Benar Karena Ahamd Dhani?
Away ke Padang, Ini Tantangan Terberat Dihadapi PSM
Andreyan Fristiohadi Sukses Unggul Raih 350 Suara di Pilketos SMAN 2 Jeneponto
" Untuk aturan itu, bisa saja dimanipulasi, saya juga bisa memakai jasa pemain luar, dengan melabelinya Surat Keterangan Kerja dari perusahaan, termasuk lama bekerjanya," kata Syamsul, Minggu (22/9/2019) siang.
" Olehnya itu, Panpel harus betul-betul melakukan verifikasi berkas seketat-ketatnya, jujur itu hebat kalau terealisasi," kata Pengusaha Pelayaran tersebut.
Terpisah, Ketua Asosiasi PSSI Kota Parepare, Rahmat Syamsu Alam menjelaskan surat keterangan kerja yang diserahkan ke panitia akan dikofirmasi langsung oleh panitia kepada pihak-pihak terkait.
"Jika ditemukan ada manipulasi data, maka sanksi akan diberikan kepada manajer, dan club yang bersangkutan, sesuai sturan yang telah ditentukan," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa sanksinya tidak dapat bermain ke pertandingan selanjutnya dan termasuk tahun depan, pada liga Askot, harapnya.

" Jika temuan didapatkan pada babak penyisihan grup, maka semua hasil pertandingannya digrup yang bersangkutan akan dinyatakan tidak sah, atau dihapus," tegasnya.
Jika ditemukan sebelum babak 8 besar, maka diganti dari peringkat terbaik di grup tersebut," imbuhnya.
" Jika ditemukan pada saat 8 besar yang telah dilaksanakan, maka yang bersangkutan dinyatakan kalah, dan sanksi tetap berlaku, begitupun selanjutnya," tutup Ketua Asosiasi PSSI Kota Parepare, Rahmat Syamsu Alam. (*)
Polisi Tangkap Pemuda Asal Galung Maloang Bacukiki Parepare
Tim Unit Reskrim Polsek Soreang membekuk pelaku pencurian Smartphone, Rahmat (30), Kamis (19/9/2019).
Pelaku ditangkap di Jl H AM Arsyad, di Gudang PUSRI, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel.
Segera Buka Pendaftaran, Balon Bupati Seperti Ini yang Dicari PKS Maros
Profil dan Perjalanan Karier Musisi Jazz Indonesia Mus Mujiono
Sekjen PMTI Sebut Ada Kesewenangan Partai Begal Kursi Novianus YL Jelang Pelantikan DPRD Sulsel
Nilai Revisi UU KPK Tak Sesuai Janji Presiden, Siapa Laode M Syarif?
New Astra Daihatsu Sigra Resmi Mengaspal di Makassar, Ini Harga OTR Sulsel
Penangkapan ini, dipimpin Kanit Res Soreang, Aiptu M Rijal Parammasi.
Rahmat beralamatkan di Jl Layer, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
"Rahmat kami tangkap karna telah mencuri sebuah smartphone Vivo, warna Ocean Blue, yang seharga Rp 3.300 ribu rupiah, milik Ft," kata Rijal kepada TribunParepare.com, Jumat (20/9/2019) siang.
"Pada saat melakukan aksinya, pelaku masuk kedalam rumah lewat jendela yang tidak terkunci," ujarnya.
"Kemudian masuk kedalam kamar dan mengambil sebuah smartphon, dan uang Rp 600 ribu," beber Rijal.

Diketahui bahwa Rahmat merupakan residivis yang pernah masuk Lapas pada tahun 2002-2003, dengan kasus pencurian.
Dalam proses pengembangan kasus, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga anggota melakukan tindakan terukur dengan cara melumpuhkan korban.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Soreang, guna penyidikan lebih lanjut. (*)
BREAKING NEWS: 6 Ribu Detonator Diamankan di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare
6 ribu detonator diamankan Tim Polres Parepare, Jumat (20/9/2019) pagi.
Peredaran detonator tersebut diamankan di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulsel.
Video Panas Wanita Berseragam PNS Pemprov Viral di WhatsApp, Diusut Berdasarkan Tanda di Lengan
Cek Jadwal Film Terbaru di CGV Daya Grand Square dari One Piece: Stampede Hingga Abigail
PDIP Coret 1 Balon Walikota Usungan PDIP di Pilwali Makassar
Selama 4 Hari, Remaja Disekap dan Diperkosa 4 Kali di Rumah Kosong di Aceh, Begini Modus Pelaku
Minder dengan Perut Cinta Laura, Siapa Herjunot Ali?
Pengungkapan predaran detonator tersebut dipimpin langsung Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi.
Pihaknya mengatakan, kemungkinan barang-barang ini berasal dari Nunukan.
"Dibawa dari Nunukan menggunakan kapal laut, dan bersandar di Pelabuhan Nusantara, Parepare," kata Pria Budi.
" Setiap ada kapal masuk, kita rutin melakukan pemeriksaan barang-barang muatan, maka ditemukanlah barang tersebut," ungkapnya.
Lanjutnya, untuk saat ini, kami mengamankan tiga orang terduga pemilik barang tersebut.

" Namun sejauh ini, kami masih lakukan pemeriksaan secara mendalam, sejauh mana keterkaitan ketiga orang tersebut," papar Pria.
" Apabila ketiga orang tersebut tidak ada yang bersangkutan, maka kami akan lakukan pemeriksaan lebih intens lagi," paparnya.
" Kalau nanti terbukti, maka pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Darurat, nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, maupun penjara 20 tahun," tutup AKBP Pria Budi.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Laporan Wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.