Sekjen PMTI Sebut Ada Kesewenangan Partai Begal Kursi Novianus YL Jelang Pelantikan DPRD Sulsel
Yakni, Novianus YL Patanduk dipecat dari PDI Perjuangan jelang pelantikan dirinya sebagai Anggota DPRD Sulsel 2019-2024.
Penulis: Risnawati M | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Sekretariat Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI), David Pajung memprotes pemecatan salah satu Calon Anggota DPRD Sulawesi Selatan asal Toraja.
Yakni, Novianus YL Patanduk dipecat dari PDI Perjuangan jelang pelantikan dirinya sebagai Anggota DPRD Sulsel 2019-2024.
Ini Daftar Nama Peserta Sekolah Kader Pengawasan Partisipasif dari Sulsel
Nilai Revisi UU KPK Tak Sesuai Janji Presiden, Siapa Laode M Syarif?
New Astra Daihatsu Sigra Resmi Mengaspal di Makassar, Ini Harga OTR Sulsel
BREAKING NEWS: 6 Ribu Detonator Diamankan di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare
Video Panas Wanita Berseragam PNS Pemprov Viral di WhatsApp, Diusut Berdasarkan Tanda di Lengan
Pelantikan Anggota DPRD Sulsel terpilih pada Pemilu 2019 akan berlangsung 24 September 2019 mendatang.
Novianus dipecat sebagai kader partai besutan Megawati Soekarno Putri karena diduga melakukan pelanggaran yang merusak nama baik Partai PDIP.
Pada Pemilu 2019, Novianus peraih 4.305 suara itu di Daerah Pemilihan (Dapil) II Sulsel meliputi Kecamatan Panakkukang, Manggala, Tamalate, dan Biringkanayya.
Tak disangka, jika pemilihnya sebagian besar adalah warga Makassar berasal dari Toraja.
Sekjen PMTI David Pajung menyebut, atas pemecatan perwakilan orang Toraja di DPRD Sulsel itu adalah pembegalan dan pembunuhan demokrasi dan aspirasi konstituen komunitas Toraja.
"Saya akui, suara Novianus pada Pileg 2019 kemarin 90 persen suara orang Toraja, bisa dibilang ini menutup aspirasi orang Toraja ke DPRD Sulsel," ucap David, Jumat (20/9/2019) siang.
Menurutnya, dalam Surat Keputusan (SK) pemecatan DPD PDI Perjuangan Sulsel, alasannya hanya dibuat-buat karena tidak membayar uang saksi, DPD terima informasi dari pelapor (tanpa fakta hukum) bahwa Novianus menggelembungkan suara.
" Bahkan Novianus disuruh mundur tapi tidak mau mundur dan akhirnya dipecat," ungkapnya.
David mengatakan, dari argumen tersebut tidak ada dasar hukum positif untuk menggagalkan Novianus sebagai Caleg terpilih yang telah disahkan pihak KPU dan siap dilantik berdasarkan Undang-undang.

"Jika memang Novin melakukan penggelembungan suara harusnya KPU, Bawaslu dan MK sudah mempersoalkan itu," jelas David.
Alasannya, karena ketiganya adalah lembaga yang berwenang memvonis pelanggaran Pemilu.
Kata David, hal yang aneh terjadi ketika DPD PDIP Sulsel malah protes kadernya dan mengatakan ada penggelembungan suara internal.
"Sangat tidak logis, gak mungkin DPD PDIP mau merusak partainya sendiri?," tanya David.