Nilai Revisi UU KPK Tak Sesuai Janji Presiden, Siapa Laode M Syarif?
Nilai Revisi UU KPK Tak Sesuai Janji Presiden, Siapa Laode M Syarif? Ia angkat bicara tentang revisi Undang-Undang KPK
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Suryana Anas
Nilai Revisi UU KPK Tak Sesuai Janji Presiden, Siapa Laode M Syarif?
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Wakil Ketua KPK Laode M Syarif angkat bicara tentang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menilai Undang Undang KPK hasil revisi yang baru disahkan DPR RI tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan Presiden Jokowi.
Ia juga mengatakan Undang Undang KPK hasil revisi bukan membuat KPK semakin kuat seperti yang dikatakan Jokowi.
"Apa yang kami khawatirkan akhirnya menjadi kenyataan karena betul-betul UU yang ada sekarang itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan Presiden dalam konferensi pers yang disampaikan beliau, bersama Menseseg dan KSP," ujar Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019) dikutip dari Tribunnews.
Dilansir dari Tribunnews, menurut dia, UU KPK hasil revisi justru mempreteli kewenangan komisioner KPK.
Bahkan, menurutnya, dalam UU KPK hasil revisi, kewenangan komisioner KPK dikebiri.
"Beliau (Jokowi) mengatakan bahwa (KPK) akan diperkuat tetapi kenyataannya komisioner KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum sekarang. Jadi kewenangan komisioner seperti saya, saya tidak bisa lagi memerintahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. (kewenangan) ini hilang," ujar Syarif.
Siapa Laode M Syarif?
Dilansir dari wikipedia, Laode Muhammad Syarif lahir di Muna, Sulawesi Tenggara, 16 Juni 1965.
Ia adalah Wakil Ketua KPK terpilih oleh DPR, Masa bakti 2015-2019.
Laode Muhammad Syarif memiliki gelar sarjana hukum dari Universitas Hasanuddin, LL.M dari Queensland University of Technology, Brisbane, dan Ph.D dalam hukum lingkungan hidup internasional dari Universitas Sydney.
Karier
Ia merupakan anak dari La Ode Hasidu dan Wa Ode Esi.
Semasa kecil, ia menghabiskan waktu di kota kelahirannya.