Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Cara DPPPA Sulsel Cegah Konten Pornografi Masuk Desa

Olehnya itu, dengan pelibatan perangkat desa, bisa melakukan pengawasan terhadap penggunaan smartphone kepada anak-anak.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
saldy/tribun-timur.com
Kadis PPPA Ilham A Gasaling. 

Si wanita tersebut kemudian berkomunikasi dengan seorang petugas keamanan mal.

Baca: Bursa Transfer - Usai Persija, Eks PSM Kemana? Bhayangkara FC Lepas Adam Alis? Barito Rekrut Kosuke

Baca: Bursa Transfer - Dejan Antonic Out Madura United? Coach Anyar Bhayangkara FC, Striker Baru Borneo FC

Wanita itu tak mengenakan pakaian, sehingga anggota tubuh bagian dada terlihat jelas di video.

Tangan kanan wanita berambut pirang tersebut terlihat memegang ponsel, sementara tangan kirinya memegang pakaian berwarna biru.

Setelah berbicang dengan petugas keamanan, wanita itu berjalan di sepanjang area Downtown Walk.

Petugas keamanan mal mengikutinya dari belakang.

Dari video tersebut, sosok yang merekam kejadian memberi komentar singkat, "Gila Coi."

Komentar ini tak lain untuk kejadian yang terjadi di depannya dan direkamnya.

Baca: Preview PSS Sleman vs PSM - Kans Eero Markkanen! Misi Menang Kapten Bagus Nirwanto, Prakiraan Pemain

Baca: Kapten PSS Sleman: Wajib Kalahkan PSM Makassar untuk Akhiri Puasa Kemenangan di Kandang

Diketahui aksi wanita telanjang yang memamerkan bagian dadanya tersebut terjadi di Summarecon Mal Bekasi.

Wanita tersebut datang memasuki area Summarecon Mal Bekasi (SMB) dengan mengenakan baju rapi.

Lalu tak diduga sebelumnya, tiba-tiba wanita itu, membuka pakaiannya di dalam mal.

Bisa Dijerat Hukum

Atas kejadian wanita telanjang dada di depan umum tersebut, seperti dikutip dari hukumonline.com, dapat dijerat hukum pidana.

Hal itu dijelaskan ahli hukum pidana Arkananta Vennootschap Alfin Sulaiman SH MH saat mendapat pertanyaan seperti ini:

Pertanyaan: Admin Klinik Hukumonline, saya mau bertanya, apakah wanita berpakaian seksi dan terbuka bisa dikenakan penjara sesuai Pasal 10 dan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi? Terima kasih.

Bahwa dijelaskan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) berbunyi sebagai berikut:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved