Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Cara DPPPA Sulsel Cegah Konten Pornografi Masuk Desa

Olehnya itu, dengan pelibatan perangkat desa, bisa melakukan pengawasan terhadap penggunaan smartphone kepada anak-anak.

Tayang:
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
saldy/tribun-timur.com
Kadis PPPA Ilham A Gasaling. 

“Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.”

Sementara Pasal 36 UU Pornografi memuat ancaman sanksi bagi pelanggar Pasal 10, yaitu berupa penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Merujuk pada Pasal 10 UU Pornografi sebagaimana telah kami kutip di atas, kami berpandangan bahwa berpakaian seksi dan terbuka belum dapat dikategorikan sebagai ketelanjangan.

"Ini karena berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami kutip darihttp://kbbi.web.id/telanjang, yang dimaksud dengan ‘telanjang’ adalah tidak berpakaian."

"Sedangkan contoh dari eksploitasi seksual adalah seperti pelacuran dan percabulan," jelasnya.

"Oleh sebab itu, kami berpandangan bahwa berpakaian seksi dan terbuka tidak termasuk dalam definisi ‘telanjang’ maupun unsur eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 UU Pornografi."

"Karena hal tersebut menurut kami tidak termasuk dalam Pasal 10 UU Pornografi, maka ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Pornografi tidak dapat dikenakan kepada wanita yang berpakaian seksi dan terbuka," jelasnya.

Dasar Hukum yang diterapkan adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Nah untuk kasus wanita telanjang dada di Mal Summarecon tentu berbeda dengan pakaian seksi. Sebab, wanita itu jelas-jelas bertelanjang dada.

Komentar Pihak Perbelanjaan

Head of Corporate & Brand Communications Summarecon Mal Bekasi, Cut Meutia, membeberkan detik-detik wanita tersebut nekat melepaskan pakaiannya.

Cut Meutia menjelaskan mulanya wanita tersebut datang dengan keadaan mengenakan pakaian lengkap.

"Sehubungan video yang telah beredar di social media dengan menampilkan wanita tengah bertelanjang dada di area Summarecon Mal Bekasi (SMB),"

"Berdasarkan pantauan di lapangan, wanita tersebut datang memasuki area SMB lengkap dengan mengenakan baju rapi," kata Cut Meutia.

Ia mengatakan namun tiba-tiba wanita itu, membuka pakaiannya di dalam mal.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved