Sat Narkoba Polres Jeneponto Bekuk 1 Pengedar Sabu di Turatea, Saat Hendak Transaksi
Sat Narkoba Polres Jeneponto Bekuk 1 Pengedar Sabu di Turatea, Saat Hendak Transaksi
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Suryana Anas
Sat Narkoba Polres Jeneponto Bekuk 1 Pengedar Sabu di Turatea, Saat Hendak Transaksi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Sat Narkoba Polres Jeneponto berhasil menggagalkan sabu siap edar seberat 45,06 gram.
Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan satu orang yakni Piddin Dg Lau (47) di Desa Kayuloe Barat, Kecamatan Turatea, kabupaten Jeneponto, Sulsel.
Penangkapan ini sendiri dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Abd Majid bersama personelnya.
Baca: Mau Transaksi Sabu-sabu di Dusun Pabentengang Jeneponto, Dg Lau Ditangkap
Baca: Hingga Kini Jembatan Penghubung Kecamatan di Jeneponto Retak Pascabanjir Belum Dibenahi
Baca: Kepala SDN 84 Ganrang-Ganrang Jeneponto Tak Transparan, Bendahara dan Operator Mundur
Abd Majid mengatalan jika sabu tersebut rencana akan diedarkan oleh Dg Lau.
"Itu sabu akan diedarkan, namun berhasil kita gagalkan," Kamis (19/9/2019) pagi.
Menurutnya, Ia berhasil menggagalkan peredaran Sabu tersebut berkat informasi yang diperoleh dari sang informan.
"Kami melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku Piddin sehubungan dengan informasi yang didapatkan dari informan, bahwa pelaku tersebut akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu," tuturnya.
Ia menambahkan setelah mengetahui keberadaan Piddin, tim Sat Narkoba Polres Jeneponto langsung ke tempat pelaku.
"Kami geledah pelaku di pinggir jalan yang saat itu pelaku sedang duduk di bale-bale depan rumah salah satu warga," tuturnya.
"Saat itu pelaku sempat mengambil sesuatu pada saku celana bagian depan sebelah kanan kemudian membuangnya, namun personel mengambilnya,"
"Itu sebuah dos tempat obat yang dililit isolasi warna hitam, saat dibuka berisi satu sachet plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga sabu," tutupnya.
Di tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu sachet plastik klip besar berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 45,06 gram dan satu buah dos obat yang dililit isolasi warna hitam.
Kini pria yang akrab disapa Dg Lau itu digelandang ke Mapolres Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.