Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran BPJS Naik, Segini Harus Dibayar Pemda Enrekang

Menurutnya, saat ini anggara yang digelontorkan daerah untuk membayar iuran BPJS dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) di masyarakat mecapai Rp 43 miliar

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
Muh Asiz Albar
Legislator Gerindra Enrekang, Mustain Sumaele 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Rencana pemerintah pusat untuk menaikkan iuran BPJS, mendapat respon dari sejumlah pihak.

Tak terkecuali Legislator Gerindra Enrekang, Mustain Sumaele.

Menurutnya, kenaikan iuran BPJS akan berefek juga pada anggaran.

Live Streaming Persija Jakarta vs PSIS Semarang di Indosiar, Tamu On Fire Pelatih The Jack Terancam

PKS Tetap Komitmen Dukung Pemerintahan Nurdin Abdullah

Pendaftaran CPNS 2019, Berapa Kuota Lulusan SMA/SMK? Ini Instansi Buka Formasi SMA di 2018 Lalu

Menurutnya, saat ini anggara yang digelontorkan daerah untuk membayar iuran BPJS dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) di masyarakat mecapai Rp 43 miliar tiap tahunnya.

Jika iuaran BPJS kembali dinaikkan, maka anggaran yang digelontorkan daerah tiap tahunnya secara otomatis akan membengkak pula.

"Tiap tahun anggaran untuk PBI BPJS kita kurang lebih Rp 43 miliar pertahunnya, jadi kalau naik berarti Enrekang harus anggarkan Rp 60 miliar per tahun," kata Mustain, Minggu (15/9/2019).

Mustain menjelaskan, sekarang jumlah PBI Enrekang sudah berada pada posisi 84,6 persen.

Hal itu berarti tinggal 14 persen warga Enrekang yang belum memiliki BPJS.

Harapannya, tahun 2020 sudah tuntas terkait masalah BPJS.

Enam Kali Gempa Bumi Guncang Enrekang, Berikut Imbauan BPBD

CCBC Gelar Pojok Kuliner untuk Keenam Kalinya

146 Atlet se Luwu Raya Berlaga di Show Every Inch Of You Spirit

Olehnya itu, kemungkinan pihaknya akan berkoordinasi untuk lakukan evaluasi kembali langkah-langkah apa yang akan dilakukan terkait rencana kenaikan iuran BPJS tersebut.

"Kemungkinan kita akan kaji ulang terkait PBI daerah. Terus terang kalau ini berlaku maka dana daerah akan tergerus cukup besar tiap tahunnya," ujarnya.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.

Hal itu sebagaimana diamanatkan Undang Undang SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah, sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved