Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nyaris Dihakimi Warga, Pencuri Kotak Amal di Jeneponto Ditangkap Polisi

"Dia juga residivis pencurian motor, baru saja keluar dari tahanan lembaga pemasyarakatan pada bulan April 2019 lalu,"tuturnya.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Syamsul Bahri
Ikbal Nur Karim/Tribun Timur
Amir (tengah jongkok) saat diamankan polisi usai tertangkap basah mencuri kotak amal 

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Seorang pencuri kotak amal Nurul Abdullah Dusun Bontomanai Desa Camba-camba, Kecamatan Batang, Jeneponto, Sulsel, nyaris dihakimi warga, Kamis (12/9/2019) malam.

Pencuri tersebut diketahui bernama Amir (23) warga Desa Pokobulo, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto.

NasDem Isyaratkan Tak Buka Penjaringan Cabup di Maros, Ini Alasannya

1000 Relawan Anti Money Politik Bakal Turun Awasi Pilkada dan Pilkalem di Toraja

Jadi Trending Topik Google, Siapa Thareq Kemal Habibie? Bikin Warganet Penasaran

Lihat! Isi Kultwit Fahri Hamzah di Twitter Usai Irjen Firli Jadi Ketua KPK, Kok Sindir LSM?

Siap Tempur di Liga 3 Palopo United Diwarning Tidak Lembek

Amir nyaris dihakimi warga, beruntung Bhabinkamtibmas Bripka Ichsan Syam dapat mengamankan pelaku.

Pemuda desa Pokobulo itu ditangkap saat mencuri kotak amal.

Diketahui, Pria 23 tahun itu juga merupakan residivis pencurian motor yang baru saja bebas dari penjara.

Amir (tengah jongkok) saat diamankan polisi usai tertangkap basah mencuri kotak amal
Amir (tengah jongkok) saat diamankan polisi usai tertangkap basah mencuri kotak amal (Ikbal Nur Karim/Tribun Timur)

Hal itu diungkapkan Plt Kassubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul, Jumat (13/9/2019) siang.

"Dia ditangkap usai mencuri kotak amal masjid," kata AKP Syahrul

"Dia juga residivis pencurian motor, baru saja keluar dari tahanan lembaga pemasyarakatan pada bulan April 2019 lalu,"tuturnya.

Kini Pelaku bersama satu unit motor yang digunakan saat mencuri kotak amal masjid diamankan di Mapolsek Batang jalan Lanto Raya Kelurahan Togo togo Kecamatan Batang. (TribunJeneponto.com)

253 Pengendara Ditilang Selama Operasi Patuh di Jeneponto, Berikut Rinciannya

- Empat belas hari operasi patuh sedikitnya 253 pengendara mendapat sanksi tilang di Jeneponto.

Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polres Jeneponto, AKP Ilham ke awak Tribun, Jumat (13/9/2019) siang.

Bakal Jadi Ipar G-Dragon, Siapa Kim Min Joon

Kronologi 7 Rumah Warga Terbakar di Pammana Wajo, Damkar Datang Setelah 3 Rumah Rata dengan Tanah

5 Fakta Thareq Kemal Habibie yang Berpenutup Mata, Kehebatan Istri, Cantiknya Putri, Bisnisnya Beda

Banjir di Kelurahan Manggala Bukan Bencana Alam, Ini Kata Pakar Air dari Inggris

Kementan Genjot Ekspor dan Investasi Bidang Tanaman Pangan

"Rekapitulasi operasi patuh 2019 dari tanggal 29 Agustus hingga 11 September sebanyak 253 pengendara kena tilang," kata AKP Ilham.

Ilham pun menjelaskan rincian dari pengendara yang kena tilang selama operasi patuh.

"Sepeda motor 172, dengan pelanggaran tak pakai helm 51, dibawah umur 17 dan tak lengkap surat kendaraan 104," tuturnya.

"Sementara untuk mobil 83, dengan rincian pelanggaran safety belt 55, tak lengkap surat-surat 26," jelasnya.

Operasi patuh Satl lantas Polres Jeneponto beberapa waktu lalu
Operasi patuh Satl lantas Polres Jeneponto beberapa waktu lalu (Ikbal Nur Karim/Tribun Timur)

Mantan Kasat Lantas Polres Sinjai itu menambahkan kendaraan yang disita polisi untuk motor 36 dan mobil tak ada.

"Barang bukti yang disita yakni, SIM 47, STNK 171 dan sepeda motor 36 sementara untuk mobil nihil," pungkasnya

Selama operasi patuh sedikitnya 8 jenis pelanggaran yang akan ditindak Polisi.

Diantaranya, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, melebihi batas kecepatan, mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.

Menggunakan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, melawan arus, menggunakan strobo dan lampu rotator. (*)

Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved