Revisi UU KPK Tetap Dilanjutkan, KPK Akan Berganti Nama Jokowi Kirim Menteri Bahas Bareng DPR
Revisi UU KPK Tetap Dilanjutkan, KPK Akan Berganti Nama Jokowi Kirim Menteri Bahas Bareng DPR
"Yang dikhawatirkan oleh KPK akhirnya tiba juga. Surat Presiden tentang Persetujuan Revisi UU KPK telah dikirim ke DPR."
"KPK pun tidak diinformasikan pasal-pasal mana saja yang akan diubah. Apakah adab negeri ini telah hilang?" kata Laode M Syarif kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).
Tindakan selanjutnya, ujar Laode M Syarif, pimpinan KPK akan minta bertemu pemerintah dan DPR.
Mereka ingin meminta penjelasan terkait masalah ini.

"KPK juga menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang seakan-akan menyembunyikan sesuatu dalam membahas revisi UU KPK ini."
"Tidak ada sedikit transparansi dari DPR dan pemerintah," sesalnya.
"Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia."
"DPR dan pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi."
"Atau sekurang-kurangnya memberitahu lembaga tersebut tentang hal-hal apa yang akan direvisi dari undang-undang mereka. Ini jelas bukan adab yang baik," tutur Laode M Syarif.
Laode M Syarif justru mengkhawatirkan cara seperti ini juga bakal menimpa lembaga negara lain.
"Sebagai ilustrasi, mungkinkah DPR dan pemerintah akan melakukan hal seperti ini pada lembaga lain, seperti kepolisian atau kejaksaan atau lembaga-lembaga lain?" Tanyanya.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, surpres telah dikirim pada Rabu (11/9/2019) kemarin.
Pemerintah, kata dia, telah merevisi draf daftar isian masalah (DIM) revisi UU KPK yang diterima dari DPR.
"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR. Intinya bahwa nanti Bapak Presiden jelaskan detail seperti apa," kata Pratikno.
Revisi DIM, menurut Pratikno, agar tidak mengganggu independensi KPK. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai DIM versi pemerintah.