Revisi UU KPK Tetap Dilanjutkan, KPK Akan Berganti Nama Jokowi Kirim Menteri Bahas Bareng DPR
Revisi UU KPK Tetap Dilanjutkan, KPK Akan Berganti Nama Jokowi Kirim Menteri Bahas Bareng DPR
Revisi UU KPK Tetap Dilanjutkan, KPK Akan Berganti Nama Jokowi Kirim Menteri Bahas Bareng DPR
TRIBUN-TIMUR.COM,- PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengirim surat presiden (surpres) kepada DPR, untuk melanjutkan pembahasan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melihat hal tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bila revisi UU KPK lolos menjadi UU, maka nama KPK mestinya harus diubah.

Agus Rahardjo mengemukakan hal tersebut karena berdasar usulan Komisi III DPR, KPK tidak lagi menjadi lembaga negara yang menindak korupsi, namun hanya mencegah tindakan itu terjadi.
"Ya mungkin yang paling sederhana, singkatannya harus diubah (jadi) Komisi Pencegahan Korupsi," kata Agus Rahardjo kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).
Sebab, menurut Agus Rahardjo, dalam usulan DPR, penyadapan yang dilakukan KPK harus berdasarkan persetujuan dewan pengawas.
Padahal, penindakan kasus korupsi bisa dilakukan dengan dua cara.
Salah satunya, dengan melakukan penyadapan, laporan masyarakat, atau operasi tangkap tangan (OTT).
Penyadapan pun dilakukan untuk pengembangan kasus dalam case building.
Dari pengalaman KPK, dari kasus besar, lembaga negara itu mengembangkan kasus melalui penyelidikan, salah satunya dengan penyadapan.
Karena itu untuk bisa lepas dari jerat korupsi, lanjut Agus Rahardjo, seharusnya DPR membenahi UU Tipikor ketimbang merevisi UU KPK.
Apalagi, KPK dalam tugasnya bertumpu pada UU Tipikor.
"Ini yang harusnya kita memperbarui agenda (penindakan) korupsi kita dengan perbaikan UU Tipikor, tapi ini kok malah side back," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR, untuk melanjutkan pembahasan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengetahui hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif merespons dengan penuh kekecewaan.