Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kebakaran Lahan di Mamasa Nyaris Merembet ke Pemukiman

Siang tadi, Selasa (10/9/2019), hampir bersamaan terjadi kebakaran lahan milik warga, yang menghanguskan puluhan hektar pohon pinus.

Tayang:
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Imam Wahyudi
semuel/tribunmamasa.com
Kebakaran lahan di Kelurahan Tawalian, Selasa (10/9/2019) 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Kebakaran lahan mulai mengancam keselamatan masyarakat di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).

Siang tadi, Selasa (10/9/2019), hampir bersamaan terjadi kebakaran lahan milik warga, yang menghanguskan puluhan hektar pohon pinus.

Salah satunya lahan pinus milik warga yang berada di Kelurahan Tawalian, Kecamatan Tawalian, Mamasa.

Baca: Tahun 2020 Dishub Mamasa Genjot Pembangunan Terminal Tipe B

Baca: 10 Desa di Mamasa Keciprat Dana Rp 300 Juta dari Provinsi

Baca: Seikomandi dan Kain Sarita Thailand Ikut Dipajang di Museum Mamasa, Kok Bisa?

Daun pinus kering memicu api dengan mudah membesar, hingga mendekati pemukiman warga.Kebakaran ini sempat membuat panik penduduk lantaran api mendekati pemukiman.Puluhan hektar lahan di wilayah tersebut dilalap jago merah.

Api merembes ke pemukiman warga, bahkan mendekati perkampungan dari jarak kurang lebih 3 meter.

Bahkan salah satu sekolah di wilayah itu nyaris dilalap api.

Andreas, salah seorang warga setempat mengatakan, rumah anaknya nyaris saja dilalap si jago merah, lantaran api hanya berjarak beberapa meter saja dari pemukiman.

Beruntung, sejumlah warga yang bermukim di sekitar lokasi langsung menghubungi pemadam kebakaran, sambil berupaya memadamakan api dengan alat seadanya.

“Kami semua sempat panik, karena api terus membesar dan sudah mendekat kepemukiman," terang Andreas, Selasa (10/9/2019).

Diwaktu yang hampir bersamaan, kebakaran juga terjadi di Desa Taupe, Kecamatan Tawalian.\

Aktivitas tambang galian C di KM 5 Kota Mamasa
Aktivitas tambang galian C di KM 5 Kota Mamasa (semuel/tribunmamasa.com)

Api dengan mudah membesar mengikuti daun pinus kering hingga menghanguskan puluhan hektar pohon pinus milik warga.

Warga berupaya memadamkan api dengan alat seadanya, dibantu beberapa unit pemadam kebakaran.

Api berhasil dijinakkan setelah beberapa jam warga dan pemadam kebakaran berupaya memadamkan api.

Tidak ada korban jiwa atas insiden ini, namun kerugian ditaksir puluhan juta rupiah.

Tahun 2020 Dishub Mamasa Genjot Pembangunan Terminal Tipe B

Dinas perhubungan Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, tengah merencanakan pembangunan terminal tipe B.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamasa, Domina saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (10/9/2019) siang.

Menurut dia, pihaknya sudah dapat informasi terkait rencana pembangunan terminal tipe B di Mamasa.

Makassar Tuan Rumah Pra Kualifikasi Teknopreneur Muda Pemula

Didampingi Saudara, Muammar Muhayang Mendaftar di PDIP Pangkep

Kementerian Lingkungan Hidup Bagi-bagi Pohon Gratis, Ini Syarat dan Lokasinya

"Mudah-mudahan dimulai tahun ini melalui APBD Provinsi Sulbar.

Dan ditargetkan tahun 2020 sudah mulai beroperasi," ungkapnya.

Domina menjelaskan, terminal yang rencana akan dibangun adalah terminal tipe B.

Lokasi pembangunannya sudah disepakati ditempatkan di sekitar pasar-barra, Mamasa.

Saat ini, pihaknya masih melakukan proses pembebasan untuk pematangan lahan.

Terminal tipe B ini lanjut dia, baik pembangunan maupun pengelolaannya, ditangani langsung Dinas Perhubungan Provinsi.

"Termasuk petugas dan pegawainya semua dari provinsi," jelasnya.

Makassar Tuan Rumah Pra Kualifikasi Teknopreneur Muda Pemula

Didampingi Saudara, Muammar Muhayang Mendaftar di PDIP Pangkep

Kementerian Lingkungan Hidup Bagi-bagi Pohon Gratis, Ini Syarat dan Lokasinya

Meski dikelola Dinas Perhubungan Provinsi, namun bukan berarti Mamasa tidak mendapat apa-apa dari pengelolaan terminal tersebut.

Untuk itu lanjut tutur dia, dibutuhkan adanya peraturan daerah yang mengatur regulasi pengelolaan terminal.

Sebab dengan adanya Perda Terminal, sebagian retribusi pengelolaan angkutan melalui terminal masuk ke kas daerah Mamasa.

"Misalnya retribusi angkutan dalam kota, itu masuk kas kabupaten, nanti retribusi angkutan antar kabupaten dan provinsi yang masuk ke kas provinsi," tandasnya.

Laporan wartawan @sammy_rexta

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Dilarang Sentuh Barang Koleksi Museum, Kajari Mamasa Malah Menggendong

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Usai peresmian Museum Budaya Demmatande, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, sejumlah tamu diperkenankan melihat barang koleksi yang dipajang di museum.

Peresmian yang dilakukan pada Senin (9/9/2019) siang tadi, turut dihadiri Pemerintah Daerah Mamasa, Forkopimda, sejumlah Kepala OPD dan tokoh masyarakat serta tokoh agama.

Baca: Bupati Mamasa Resmikan Museum Negeri Demma Tande

Baca: Lagi, Satu Rumah Warga di Balabatu Mamasa Ludes Dilalap Api

Baca: Izin Tambag Galian C di Kilo 5 Mamasa Dinilai Tidak Sesuai Prosedur

Setelah Bupati Mamasa, H Ramlan Badawi menggunting pita, ia lalu masuk ke dalam museum.

Sejumlah pejabatpun terlihat antusias turut menyaksikan pajangan benda-benda di museum.

Dari semua pajangan peninggalan masyarakat Mamasa yang ada di museum, terdapat tulisan yang mengingatkan untuk tidak disentuh.

'Jangan sentuh atau Dont Touch, begitu tulisan yang dipajang disetiap barang koleksi di museum itu.

Namun, dari pantauan Tribunmamasa.com, hampir semua pejabat yang turut jadir, menyentuh barang pajangan tersebut.

Salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Erianto Paundanan.

Kebakaran pohon pinus di Mamasa
Kebakaran pohon pinus di Mamasa (semuel / tribun timur)

Meski terdapat tulisan untuk tidak menyentuh benda-benda bersejarah itu, namun rupanya tidak dihiraukan oleh Kepala Kejari Mamasa.

Ia tidak hanya menyentuh salah satu benda peninggalan sejarah, dia malah menggendongnya sambil berselfie.

Ia menggendong benda sejarah menyerupai kecapi, seperti sedang memainkannya, sembari berselfie.

Tidak hanya itu, bahkan terpantau, papan nama pajangan itu sempat jatuh ke lantai saat Kepala Kejari Mamasa mengambil benda tersebut.

Untungnya, papan nama yang jatuh diambil oleh tokoh adat dari Kecamatan Tawalian, kemudian diletakkan di atas meja pajangan.

Sudah Dua Bulan Kabur dari Lapas Mamasa, Tersangka Pencabulan Anak Belum Berhasil Ditangkap

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas lll Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat pada 2 Juli 2019 lalu kecolongan.

Lapas kelas lll Mamasa kecolongan saat tahanan kabur memanjat dinding tembok rumah tahanan.

Baca: Tahanan Lapas Mamasa Kedapatan Kerja Proyek, Diduga Membayar Agar Diizinkan Keluar

Baca: Kadis PU dan Ketua DPRD Mamasa Jalan Kaki Periksa Proyek Jalan, Kabid Bina Marga Naik Motor

Baca: Jalan Poros di Tawalian Mamasa Dikeluhkan Warga, Begini Kondisinya

Hal ini bukan kali pertama terjadi di Lapas Mamasa.

Sebelumnya pada tahun 2017 lalu, salah satu tahanan Narkoba di Lapas itu, juga kabur.

Ironisnya, tahanan yang kabur tidak dalam pengawasan pihak Lapas.

Untungnya tahanan tersebut kembali ditangkap beberapa bulan kemudian.

Kejadian ini kembali terulang setelah tahanan yang diketahui bernama Egi kabur dengan memanjat dinding lewat bagian belakang rumah tahanan.

Egi merupakan tahanan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Di Lapas Mamasa, Egi berstatus tahanan titipan oleh Polres Mamasa.

Hingga dua bulan setelah dinyatakan kabur, Egi tak kunjung ditemukan.

Ada kemungkinan, kata Kepala Lapas Mamasa, H Sudirman Azis bahwa Egi kabur ke Mamuju, Sulbar.

"Kita belum temukan, kita sering ke rumahnya di Salubatu, Kecamatan Bonehau, Mamuju tapi tidak ada," kata Sudirman, Kamis (5/9/2019) siang tadi.

Sebelumnya kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi kepada pihak Polres Mamasa.

Namun hingga saat ini, pihak Polres juga belum mengetahui keberadaan Egi yang dinyatakan kabur itu.

Kendati demikian, Sudirman mengaku tetap berupaya melakukan pencarian, hingga Egi kembali ditangkap.

Tahanan Lapas Mamasa Kedapatan Kerja Proyek, Diduga Membayar Agar Diizinkan Keluar

TRIBUNMAMASA.COM, BALLA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, H Sudirman Azis, disinyalir melakukan praktek gratifikasi terhadap tahanan.

Menurut sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, Kalapas Mamasa melakukan pungutan bagi warga binaan atau tahanan yang izin ke luar dari lokasi pemasyarakatan.

Baca: Tambang Galian C Marak di Mamasa, Pemkab Dinilai Pembiaran

Baca: Kadis PU dan Ketua DPRD Mamasa Jalan Kaki Periksa Proyek Jalan, Kabid Bina Marga Naik Motor

Baca: Jalan Poros di Tawalian Mamasa Dikeluhkan Warga, Begini Kondisinya

Kata sumber itu, pungutan yang dilakukan oleh kalapas tidak menentu. Tergantung banyaknya uang yang dimiliki oknum tahanan.

Dari informasi itu, Tribunmamasa.com melakukan penelusuran terhadap tahanan yang berada di luar Lapas.

Hasilnya, tribun menemukan sedikitnya tujuh orang tahanan sedang berada di luar lapas dan sedang melakukan pekerjaan proyek disekitar bantaran sungai di Desa Balla, Kecamatan Balla, sekitar 1 kilometer dari lapas.

Safaruddin, salah seorang warga binaan Lapas Mamasa yang berada di lokasi proyek mengatakan, ia keluar atas izin kalapas.

"Saya dapat izin dari kalapas," kata Safaruddin, Kamis (5/9/2019) siang.

Ditanya soal pungutan yang dilakukan oleh kalapas, Safaruddin mengaku tidak tahu.

"Saya dipesan sama kalapas, kalau ada yang tanya kenapa di luar, suruh ketemu langsung sama beliau," ujar Safaruddin.

Ditemui di Lapas Mamasa, H Sudirman Azis, menerangkan dirinya tidak pernah melakukan pungutan sebagaimana yang dituduhkan.

"Kalau disebutkan ada tahanan yang bayar kalau izin keluar, itu tidak ada," terangnya.

Yang ada, kata dia, adalah asimilasi. Asimilasi ini menurutnya bagian dari pembinaan.

Ia menjelaskan, asimilasi yang dimaksud yaitu mempekerjakan warga binaan di luar lapas.

Hasil yang diperoleh warga binaan mendapat pemotongan 50 persen. Yakni 50 persen untuk warga binaan dan 50 persen untuk kantor.

"50 persen itu, ada lagi setoran ke kas negara," tuturnya.

Ia menegaskan, soal tudingan ada pungutan bagi tahanan yang hendak keluar, itu tidak benar.

"Kalau mereka bayar baru diizinkan keluar, saya kira itu tidak ada," tegasnya.

Tambang Galian C Marak di Mamasa, Pemkab Dinilai Pembiaran

Sejak beberapa tahun belakangan, eksplotasi terhadap lingkungan hidup di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat menjadi marak.

Ada beberapa titik eksploitasi lingkungan hidup di Mamasa yang dilakukan pelakau usaha tambang galian c.

Mulai dari Kecamatan Balla, kilo meter 10 kota Mamasa, hingga kilo 5 kota Mamasa.

Simak Spesifikasi Lengkap Ponsel Black Shark 2 Pro, Keren! Bodi Aluminium, Kamera 48 MP Dual

Korban Penggusuran di Sengkang Belum Pernah Dapat Bantuan Pemerintah

TONTON SEKARANG 2 LINK LIVE STREAMING TVRI, Mola TV Indonesia vs Malaysia, Tonton di HP Tanpa Buffer

Ironisnya, aktivitas tambang galian c ini merupakan milik pihak swasta yang tidak memiliki izin secara resmi.

Ada beberapa eksploitasi terhadap lingkungan hidup yang menggunakan alat berat berupa ekskavator sepanjang kilo 10 hingga kilo 5 kota Mamasa.

Salah satunya milik wira swasta bernama Markus, yang berada di Kilo Lima, Desa Bombonglambe, Kecamatan Mamasa.

Aktivitas tambang galian c milik Markus ini mengeksploitasi gunung yang berada di sekitar jalan poros di lokasi tersebut.

Markus menggunakan alat berak mengeruk gunung dan mengambil batu lalu dijuak kepada perusahan swasta.

Akibat aktivitas tambang ini, jalan di sepanjang lokasi mengalami penyempitan akibat material galian menimbun sebagian badan jalan.

Simak Spesifikasi Lengkap Ponsel Black Shark 2 Pro, Keren! Bodi Aluminium, Kamera 48 MP Dual

Korban Penggusuran di Sengkang Belum Pernah Dapat Bantuan Pemerintah

TONTON SEKARANG 2 LINK LIVE STREAMING TVRI, Mola TV Indonesia vs Malaysia, Tonton di HP Tanpa Buffer

Anehnya, eksploitasi terhadap lingkungan hidup untuk kepentingan pribadi ini terkesan dibiarkan berlarut-larut oleh pemerintah.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Mamasa, Dellaganna menuturkan, pihaknya dilematis untuk melarang operasional tambang galian c.

Pasalnya, disisi lain, tambang galian c berdampak pada pengrusakan lingkungan hidup, dan disi lain, tambang galian c milik Markus memiliki izin dari Dinas Pertambangan Provinsi Sulbar.

"Kalau ini dibiarkan terus maka bisa berdampak parah terhadap lingkungan hidup," ungkap Dellaganna saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2019) siang.

"Tapi susah juga karena mereka punya izin dari Provinsi," sambungnya.

Laporan wartawan @sammy_rexta

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Kemarau Panjang, Kapolres Mamasa Sebar Brosur Imbau Masyarakat Tidak Bakar Lahan

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Hampir satu bulan Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat dilanda kemarau.

Beberapa pekan terakhir sejumlah hutan dan rumah di Mamasa terbakar.

Senin kemarin salah satu hutan pinus milik warga di Desa Bombonglambe, Mamasa, habis dilalap api.

Berawal dari kejadian itu, Kepala Kepolisian Resort (Polres) Mamasa AKBP Arianto mengeluarkan imbauan.

Imbauan ini disampaikan oleh pihak Polres Mamasa dalam bentuk brosur yang di sebar ke desa-desa.

"Ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," ungkap Arianto Rabu (4/9/2019) sore tadi.

Adapun isi imbauannya yaitu;

1. Kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, dilarang membuka lahan atau land clearing dengan cara membakar.

2. Apabila menemuka titik api di lokasi lahan pemilik pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, Polri maupun TNI untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama.

3. Terhadap pelaku pembakaran hutan atau lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana .

Adapun ancaman bagi pelaku pembakaran hutan yakni;

Undang-undang nomor 19 tahun 2004 tentang kehutanan

Pada pasal 50 huruf D menyebutkan, setiap orang dilarang membakar hutan dan membakar pohon.

Pasal 78 ayat 3 menerangkan, bila dengan sengaja membakar hutan, diancam pidana penjara 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah.

Ayat 4 pasal yang sama, bahwa karena kelalaiannya membakar hutan diancam pidana penjara 5 tahun dan denda 1.5 miliar rupiah.

Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Pada pasal 108 menerangkan, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

Dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan

Pada pasal 108, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dengan cara membakar, sebagai mana dimaksud pasal 56 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.

KUHP Pasal 187

Dengan sengaja melakukan pembakaran hutan diancam oidana penjara 12 tahun.

Jalan Poros di Tawalian Mamasa Dikeluhkan Warga, Begini Kondisinya

Ruas jalan poros Kecamatan Tawalian, Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dikeluhkan warga.

Ruas jalan yang berada tepat di Kelurahan Tawalian, menjadi keluhan warga lantaran sangat memprihatinkan.

Sementara jalan ini menghubungkan dua kecamatan antara, Kecamatan Tawalian dan Sesenapadang.

Sibuk Syuting dengan Shaheer Sheikh Ayu Ting Ting Larang Bilqis Terjun ke Dunia Hiburan, Alasannya

Dilepas Setelah OTT Camat Simbang Ngantor di Pemkab, Kejari Hanya Bilang Begini

Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Dua Pejabat Ini Hampir Jadi Korban

Kecamatan Tawalian tidak begitu jauh dari jantung kota Mamasa, hanya berjarak sekitar 5 Km.

Namun kurang lebih sepanjang 3 Km, kondisi jalan yang menghubungkan dua kecamatan ini cukup parah.

Kondisi jalan ini seperti sungai kering yang berbatu-batu. Padahal sebelumnya, konstruksi jalannya beton.

Menurut warga sekitar Irma, bahwa hanya beberapa tahun setelah dibeton, konstruksi beton sudah mulai rusak.

"Berapa tahun ji dinikmati, selebihnya bikin setengah mati," kata Irma Rabu (4/9/2019) siang.

Kerikil badan jalan sudah terlepas dan jalan sudah berlubang.

Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Dua Pejabat Ini Hampir Jadi Korban

Motivasi Maba UMI 2019, Kepala LLDikti IX: Kalian Beruntung Masuk PTS Terbaik

Andre Rosiade Sebut Sandiaga Balik ke Gerindra, Muluskan Sahabat Anies Maju Pilpres 2024?

"Iya karena sudah lubang-lubang, kerikilnya sudah terlepas dari temboknya," kata Irma.

Senada itu, Demma juga mengeluhkan kondisi jalan tersebut.

Menurut Demma, jalan itu bukan lagi jalan tetapi lebih layak disebut sungai kering.

"Ini bujan jalan tapi sungai kering, kerikilnya terhambur," keluh Demma.

Baik Irma maupun Demma, mereka berharap agar jalan tersebut menjadi perhatian pemerintah.

Laporan wartawan @sammy_rexta

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved