Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Izin Tambag Galian C di Kilo 5 Mamasa Dinilai Tidak Sesuai Prosedur

Tambang itu diketahui milik Markus yang berada di Kilo Meter 5 Kota Mamasa, di Desa Bombonglambe, Kecamatan Mamasa.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Syamsul Bahri
semuel/tribunmamasa.com
Aktivitas tambang galian C di KM 5 Kota Mamasa 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Dari sejumlah tambang galian c di sepanjang poros Balla-Mamasa, Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, disinyalir ada satu tambang yang tak memiliki izin.

Tambang itu diketahui milik Markus yang berada di Kilo Meter 5 Kota Mamasa, di Desa Bombonglambe, Kecamatan Mamasa.

Pembukaan Lahan Akibatkan Kebakaran di Baruppu Toraja Utara

Respon Teuku Rassya Mantan Prilly Latuconsina Tahu Vicky DM Instagram Ibunya Tamara Bleszynski

Disemprot di Singapura Ayu Ting Ting Tak Kapok & Seksi di Kolam Sarwendah Istri Ruben Dipuji Nagita?

Foto-foto Suami Kelima Elza Syarief, Lihat Penampilannya Baju Couple dengan Musuh Nikita Mirzani

Nonton Timnas Indonesia Versus Malaysia, CEO PSM Sempat Live dari Akun IG

Tambang galian c milik Markus yang berada di pinggir jalan nasional Mamuju-Tabang ini, sudah beroperasi sejak beberapa tahun lalu.

Sejak beroperasi, tambang ini cukup banyak menimbulkan dampak, baik bagi jalan umum, pekerja tambang maupun bagi pengendara.

Sejak beroperasi, tambang galian c di sekitar Km 5 Mamasa ini sudah beberapa kali menelan korban jiwa.

Ironisnya, tidak ada daya pemerintah Kabupaten Mamasa melakukan penutupan tambang tersebut.

Hal itu disebabkan karena tambang tersebut dianggap memiliki izin.

Sementara berdasarkan keterangan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dellaganna mengatakan, izin tambang milik Markus tidak sesuai prosedur.

Ia menjelaskan, jika merujuk aturan yang berlaku sebelum izin dikeluarkan oleh dinas pertambangan provinsi, seharusnya ada surat rekomendasi yang dikeluarkan dinas terkait ke dinas perizinan di kabupaten.

Aktivitas tambang galian C di KM 5 Kota Mamasa
Aktivitas tambang galian C di KM 5 Kota Mamasa (semuel/tribunmamasa.com)

"Nanti dinas perizinan kabupaten yang merekomendasikan ke provinsi untuk dikeluarkan surat izin operasional," jelasnya.

Namun lanjut dia, hal itu tidak dilakukan pihak ketiga, dalam hal ini pihak tambang.

Ia mengaku, terkait izin tambang yang dimilki Markus, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi.

Namun, tambang galian c milik Markus memiliki surat izin operasional, padahal pihaknya tidak pernah mengekuarkan rekomendasi.

Ditanya siapa yang memberikan rekomendasi sehingga pihak dinas mengeluarkan izin, ia mengaku tidak tahu.

"Kita tidak pernah keluarkan rekomendasi," ungkap Dellaganna saat dikonfirmasi Kamis (5/9/2019) siang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved