Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andi Nurhaldin Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Andi Nurhaldin Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Ia menilai, masalah kenaikan BPJS memang masalah cukup serius

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUH HASIM ARFAH
Legislator DPRD Makassar, Andi Nurhaldin Nurdin Halid menanggapi rencana Kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Legislator DPRD Makassar, Andi Nurhaldin Nurdin Halid menanggapi rencana Kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Legislator dari Partai Golkar ini menilai, masalah kenaikan BPJS memang masalah cukup serius saat ini karena mayoritas elemen masyarakat menolak kebijakan tersebut.

"Hal ini tentu harus disikapi dengan bijak agar ada solusi yang lahir untuk kepentingan bangsa ini khususnya di bidang kesehatan," katanya, Rabu (11/9/2019).

Baca: VIDEO: Ingin Curi Poin di Markas PSM, Begini Komentar Pelatih dan Pemain PSIS

Baca: Akhirnya Terjawab Nasib Valentino Rossi di MotoGP, Bos Yamaha Mulai Lirik Fabio Quartararo

Baca: VIDEO: Sate Kambing Haji Sanusi Panakukang Siap Jadi Destinasi Kuliner di Makassar

Nurhaldin secara pribadi mendukung agar iuran BPJS tidak terburu-buru untuk dinaikkan.

Sehingga, perlua ada kajian mendalam terkait masalah ini.

"Tentu harus ada kajian terlebih dahulu, salah satunya dengan melihat pemasukan atau pendapatan masyarakat.

Tiap daerah berbeda-beda tingkat pendapatan, di Sulsel misalnya Upah Minimun Kabupaten atau Upah Minimun Provinsi (UMK/UMP) lebih rendah bila dibandingkan dengan daerah Jawa atau Jakarta, sehingga bila ini diterapkan pasti akan sangat merugikan masyarakat," kata Nurhaldin.

Terpisah, Ketua PC PMII Makassar, Awal Madani, mengatakan rencana kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kelangsungan hidup masyarakat seluruh Indonesia khususnya di Kota Makassar.

"Tentu saja hal tersebut mendapat keluhan dari masyarakat yang merasa terbebani dengan iuran yang begitu mahal dengan kenaikan mencapai 100 persen yang harus dibayar perbulannya apabila usulan itu disahkan," katanya.

Pemerintah Naikkan Iuran

Kabar buruk bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyepakati menaikkan besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan.

Tak tanggung-tanggung, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 %.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, aturan mengenai kenaikan besaran iuran bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Baca: Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Parepare Minta Akreditasi RSU Anugrah Pangkajene Diurus

Baca: Forum Kemitraan BPJS di Sidrap Gelar Rapat Koorsinasi, Harap Kerja Sama Terus Terjalin

Baca: Hingga Juli, BPJS Ketenakerjaan Cabang Palopo Sudah Bayar Klaim Rp 25.5 Miliar

"Ini sudah kita naikkan, segera akan keluar Perpresnya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR itu," ujar Mardiasmo di Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.

Kemudian untuk peserta JKN kelas II harus membayar iuran Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kini dapat memanfaatkan layanan autodebit untuk membayar iuran bulanannya. (BPJS Kesehatan)
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kini dapat memanfaatkan layanan autodebit untuk membayar iuran bulanannya. (BPJS Kesehatan) (BPJS Kesehatan)

Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp 16.500 dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000 per peserta.

Artinya, besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100 persen.

Adapun untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), besaran iurannya naik jadi Rp 42.000 dari yang sebelumnya Rp 23.000.

Mardiasmo mengatakan, kenaikan besaran iuran tersebut bakal bisa menutup defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 32,8 triliun.

Namun, lembaga tersebut secara bersamaan juga harus melakukan perbaikan terhadap sistem yang telah direkomendasikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Walaupun dengan penerapan good governance, BPJS Kesehatan baru akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 5 triliun.

"Jadi dihitung bagaimana penyesuaian iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran) baik pusat maupun daerah, PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah), swasta dan sebagainya, agar defisit bisa ditutup," ujar Mardiasmo.

"Tapi dengan governance yang bagus, rumah sakitnya, kolaborasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan harus juga optimal dalam melakukan penarikan iuran, Kemenkes juga cek ke rumah sakit, jadi semuanya lah keroyok, termasuk peran Pemda," ujar dia.

Sebelumnya juga telah disebutkan, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini sudah terlalu murah.

Berdasarkan catatan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), kenaikan iuran peserta JKN terakhir terjadi pada tahun 2016.

Sementara, pasal 16i Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebut besaran iuran peserta JKN memang harus ditinjau setiap dua tahun.

Adapun kenaikan tarif untuk peserta JKN masyarakat umum bakal mulai berlaku pada Januari 2020.

Sebab, pemerintah menilai masih diperlukan sosialisasi kepada masyarakat umum mengenai hal ini.

Adapun aturan memgenai Penerima Bantuan Upah (PBU) pemerintah, yaitu TNI, POLRI, dan ASN yang diubah menjadi 5 persen dari take home pay (gaji dan tunjangan kinerja) maksimal sebesar Rp 12 juta, berlaku mulai Agustus 2019.

Sebelumnya, angka maksimum take home pay sebesar Rp 8 juta.

Saat ini, pemerintah hanya menanggung 3 persen dari penghasilan tetap, namun nantinya akan dinaikkan menjadi 4 persen dari take home pay tersebut. 

Sehingga dengan demikian, pemerintah setidaknya bakal mengucurkan dana tambahan kepada BPJS Kesehatan hingga Rp 13,5 triliun, yang jika ditambahkan dengan Rp 5 triliun akibat perbaikan sistem, BPJS Kesehatan mendapat suntikan hingga Rp 18,5 triliun untuk menutup defisit tahun ini.

Peningkatan Pelayanan

Karyawan teller Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-Kes) melayani pengguna kartu BPJS kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Jl Ap Pettarani,
Karyawan teller Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-Kes) melayani pengguna kartu BPJS kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Jl Ap Pettarani, (sanovra Jr / tribun timur)

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris juga tengah menantikan adanya keputusan kenaikan iuran yang akan diharapkan dapat meningkatkan pelayanan.

“Kita ingin bahwa iuran yang kemudian disesuaikan akan meningkatkan pelayanan masyarakat,” papar Fahmi Idris saat ditemui di BPJS Kesehatan Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).

Adapun dalam pembahasan mengenai kenaikan iuran, Fahmi menjelaskan BPJS Kesehatan hanya berkontribusi memberikan data-data yang dibutuhkan saja.

Nantinya besaran akan diputuskan oleh pihak Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan yang besarannya diusulkan oleh pengawas asuransi sosial yaitu Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

“Apakah bahwa kita terlibat tentu tidak, itukan keputusan policy, kalau dari segi teknis misal kebutuhan data informasi utilisasi, berapa biaya seorang perbulan, berapa biaya orang perorang perbulan tentu kita supoort data, kita cuma bantu itu, keputusannya kita tunggu,” pungkas Fahmi Idris.

Beban defisit dan denda BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 7 triliun.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan ternyata juga harus menanggung denda tunggakan dari rumah sakit yang nilainya mencapai Rp 70 miliar hingga Juni 2019.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady mengatakan, pihaknya mempunyai kewajiban membayar denda 1 persen dari setiap keterlambatan klaim.

"Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun.

Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan," kata Maya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komii I DPR, Selasa (23/7/2019).

Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi.

Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.

Baca: Pulang Kerja Tugas, M Diparangi Ayah Kandungnya Sendiri di BTN Antara

Baca: FOTO: Jenazah IYL Tiba di Rumah Ibundanya Jalan Haji Bau Makassar

Baca: PSM Tantang Bali United, Laga Reuni Abdul Rahman dan Taufik Hidayat

Di sisi lain, BPJS Kesehatan telah berupaya menekan biaya yang ada, salah satunya dengan menindaklajuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Langkah lainnya dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes) agar mempercepat penerimaan pembayaran klaim.

Melalui skema tersebut, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan.

Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu, namun, banyak yang memanfaatkan. 

(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

Baca: Lowongan Kerja Lulusan S1 - BUMN Telkom Group, Daftar Online Sisa 7 Hari, Cek Lokasi Penempatan

Baca: Bebby Fey Bongkar Chat WhatsApp Youtuber Terkenal Indonesia, Atta Halilintar: Ini Negara Hukum

Baca: Kabar Tak Baik dari Bukalapak, Beberapa Anak Buah Achmad Zaky di-PHK, Ada Apa?

Baca: Spesifikasi, Harga iPhone 11 yang Pakai Chip Terkencang di Dunia dan Baterai Lebih Tahan dari XR

Baca: PSM Andalkan Duet Top Skor, PSIS tak Siapkan Penjagaan Khusus. Mengapa Darije Minta Fans Bersabar?

Baca: 3 Penumpang Innova di Nganjuk Meninggal, Sempat Rekam Video dalam Mobil sebelum Kecelakaan

Baca: Timnas Indonesia Kalah Lagi di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Sosok Ini Jadi Objek Serangan Netizen

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Baca: Lowongan Kerja BUMN PT PLN & 11 Anak Usahanya Butuh Karyawan, Cek Link Daftar Online & Batas Waktu!

Baca: Jangan Asal Ambil Barang Saat Nginap di Kamar Hotel, Ini 7 Barang yang Bisa Dibawa Pulang

Baca: PSM Makassar Kena Denda Rp50 Juta Lagi. Catat, Bukan karena Ulah Penonton!

Baca: Warga Sulsel Urutan 7 Paling Mampu Beli Mobil di Indonesia

Baca: Jokowi Jenguk BJ Habibie 10 Menit, Ini Etika Menjenguk Pasien Dirawat Intensif Seperti BJ Habibie

Baca: Kabar Terbaru Arin Mantan Pacar Dul Jaelani yang Diantar Sebelum Kecelakaan Maut 6 Tahun Lalu

Baca: Segera Hapus 24 Aplikasi Ini dari Ponsel Android Anda, Mengandung Virus!

Baca: Polisi ini Viral Usai Razia Ayah Mertua Sendiri di Operasi Patuh: Bukan Karena Anak Tak Sayang Bapak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved