Nurdin Abdullah Terancam Dilapor ke Presiden RI, Berikut Penjelasannya
Asisten KASN Bidang Promosi dan Advokasi, Nurhasni mengatakan surat kedua ini dilayangkan, karena Pemprov Sulsel tidak memperlihatkan itikad baik.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
Pencopotan ini lanjut dia juga atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai mitra Pemprov Sulsel.
Meski begitu, pihak Pemprov menghargai KASN sebagai lembaga yang mengurusi dan melindungi kepentingan aparatur sipil negara.
KABAR BURUK PSM Didenda Rp 50 Juta karena Kartu Kuning, Bandingkan Hukuman untuk Persija & Persib
Ditegur saat Ngelem, Pelaku Serang Security dan Rusaki Kaca RSP UIN Alauddin
Di ILC TV One Kritik Jokowi soal Ibu Kota Pindah, Kini Dia Soroti Utang BPJS dan BUMN Bangkrut
Sehingga akan mempelajari terlebih dahulu rekomendasi KASN untuk tiga pejabatnya yang telah ia copot.
Perlu juga diketahui, ketiga pejabat ini memiliki catatan khusus oleh Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Sulsel.
"Dari Inspektorat inilah yang saya minta BKD kaji ulang kalau memang kita salah dalam pengambilan keputusan, Ya tentu kita harus ambil langkah cepat.
Tapi bukan artian langsung mengembalikan mereka," katanya. (*)
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: