Nurdin Abdullah Terancam Dilapor ke Presiden RI, Berikut Penjelasannya
Asisten KASN Bidang Promosi dan Advokasi, Nurhasni mengatakan surat kedua ini dilayangkan, karena Pemprov Sulsel tidak memperlihatkan itikad baik.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bakal melayangkan surat kedua kepada Pemprov Sulsel.
Asisten KASN Bidang Promosi dan Advokasi, Nurhasni mengatakan surat kedua ini dilayangkan, karena Pemprov Sulsel tidak memperlihatkan itikad baik.
Seharusnya Pemprov menjawab surat pertama KASN yang berbunyi rekomendasi pengembalian tiga pejabat eselon II, yang dicopot oleh Gubernur Sulsel M Nurdin Abdullah.
KABAR BURUK PSM Didenda Rp 50 Juta karena Kartu Kuning, Bandingkan Hukuman untuk Persija & Persib
Ditegur saat Ngelem, Pelaku Serang Security dan Rusaki Kaca RSP UIN Alauddin
Di ILC TV One Kritik Jokowi soal Ibu Kota Pindah, Kini Dia Soroti Utang BPJS dan BUMN Bangkrut
"Senin kami layangkan surat kedua. Seharusnya jika ada itikad baik Pemprov mereka datang dan menjelaskan duduk perkara apa alasan mereka sehingga mencopot ASN," ujar Nurhasni, Selasa (10/9/2019).
Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) kedudukannya telah diatur dalam PP 53, mengenai disiplin kepegawaian.
Jika ASN itu melakukan pelanggaran-pelanggaran tentu melalui proses, seperti pemanggilan, pembinaan, hingga sanksi yang dikeluarkan oleh Aparat Pemeriksa Intrnal Pemerintah.
"Okei jika itu rekomendasi KPK seperti yang disebutkan oleh Gubernur, tapi ASN ini terikat dengan aturan," katanya.
Nurhasni menjelaskan, pihaknya disini tidak memiliki tendensi atau memiliki kepentingan.
KABAR BURUK PSM Didenda Rp 50 Juta karena Kartu Kuning, Bandingkan Hukuman untuk Persija & Persib
Ditegur saat Ngelem, Pelaku Serang Security dan Rusaki Kaca RSP UIN Alauddin
Di ILC TV One Kritik Jokowi soal Ibu Kota Pindah, Kini Dia Soroti Utang BPJS dan BUMN Bangkrut
Ini kata dia hanya melaksanakan perintah undang-undang, yakni KASN sebagai pengawas dan pembina ASN.
Adapun surat kedua yang akan dilayangkan Senin mendatang, itu adalah surat terakhir KASN kepada Pemprov Sulsel.
Jika 14 hari lagi surat itu tak direspon, tentu KASN melakukan tugasnya lagi dengan melaporkan kepada Presiden seperti yang tertuang dalam pasal 33 Tentang Sanksi KASN.
"Sanksinya melaporkan ke Presiden untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN kepada kepala daerah," kata Nurhasni.
Mantan Camat di Kabupaten Bantaeng ini menegaskan, setelah dilaporkan ke Presiden, itu akan diteruskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.
"Untuk sanksi dari Menpan RB kami tidka tahu, karena eksekutor itu Menpan RB. Kami hanya melakukan fasilitasi pemeriksaan dan penyelidikan terkait persoalan ASN," ujarnya.
Ia menambahkan, kasus serupa juga terjadi di Lampung Utara. Tapi setelah dilaporkan ke Presiden kepala daerah yang bersangkutan akhirnya legowo.