Nurdin Abdullah Terancam Dilapor ke Presiden RI, Berikut Penjelasannya
Asisten KASN Bidang Promosi dan Advokasi, Nurhasni mengatakan surat kedua ini dilayangkan, karena Pemprov Sulsel tidak memperlihatkan itikad baik.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
Sekedar diketahui, tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) eselon dua yang dimaksud adalah Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir, Kepala Biro Pembangunan Jumras, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Muh Hatta.
Sekedar diketahui, dalam proses pencopotan tiga pejabat Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah sebelumnya mengaku bahwa mengikuti rekomendasi dari KPK.
Ketiganya juga di indikasi melakukan tindakan yang melawan hukum sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Sulsel.
KABAR BURUK PSM Didenda Rp 50 Juta karena Kartu Kuning, Bandingkan Hukuman untuk Persija & Persib
Ditegur saat Ngelem, Pelaku Serang Security dan Rusaki Kaca RSP UIN Alauddin
Di ILC TV One Kritik Jokowi soal Ibu Kota Pindah, Kini Dia Soroti Utang BPJS dan BUMN Bangkrut
Terpisah, Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani mengatakan bahwa surat KASN hanya rekomendasi, sehingga tidak bersifat wajib.
"Karena hanya rekomendasi artinya tidak wajib. Tapi kami apresiasi KASN yang telah memberikan pengawasan kepada Pemprov Sulsel," katanya.
Saat ini lanjut Hayat, tiga OPD yang dijabat Lutfie, Hatta, dan Jumras masih dijabat Pelaksana Tugas sehingga belum dipastikan siapa pejabat yang akan didefinitifkan.
Sementara itu, Gubernur Sulsel M Nurdin Abdullah mengatakan rekomendasi KASN yang ia terima itu akan dikaji.
Nurdin sebagai PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian di Pemprov Sulsel, harus berhati-hati dalam mengambil keputusan khususnya menjawab (membalas) rekomendasi KASN ini.
Mantan Bupati Bantaeng ini menjelaskan, KASN ini meminta atau merekomendasikan agar pejabat yang di non aktifkan ini dikembalikan.
Karena tidak sesuai dengan mekanisme, seperti ada teguran karena mereka malas, hingga sanksi surat.
Kondisi di Sulsel kata NA akronim nama Gubernur Sulse ini berbeda dengan apa yang dipahami oleh KASN.
Yang terjadi di Sulsel ini menurut Nurdin, ibarat operasi tangkap tangan (OTT).
Seseorang yang terciduk melakukan pelanggaran yang dinilai sudah terindikasi temuan keuangan tentu sanksinya pencopotan.
"Mereka (tiga pejabat) ini kan soal pidana, coba lihat itu pendekatan administrasi yang dibuat KASN. Mereka tidak tahu apa yang terjadi di sini, iya kan," ujar Nurdin.
Selain itu, Nurdin juga menegaskan Pemprov Sulsel yang komitmen dengan pemerintahan yang bersih tentu akan menindak tegas pihak yang di indikasi bermain proyek.