Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Terancam Dilapor ke Presiden RI, Berikut Penjelasannya

Asisten KASN Bidang Promosi dan Advokasi, Nurhasni mengatakan surat kedua ini dilayangkan, karena Pemprov Sulsel tidak memperlihatkan itikad baik.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
saldy/tribuntimur.com
Gubernur Sulsel M Nurdin Abdullah 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bakal melayangkan surat kedua kepada Pemprov Sulsel.

Asisten KASN Bidang Promosi dan Advokasi, Nurhasni mengatakan surat kedua ini dilayangkan, karena Pemprov Sulsel tidak memperlihatkan itikad baik.

Seharusnya Pemprov menjawab surat pertama KASN yang berbunyi rekomendasi pengembalian tiga pejabat eselon II, yang dicopot oleh Gubernur Sulsel M Nurdin Abdullah.

KABAR BURUK PSM Didenda Rp 50 Juta karena Kartu Kuning, Bandingkan Hukuman untuk Persija & Persib

Ditegur saat Ngelem, Pelaku Serang Security dan Rusaki Kaca RSP UIN Alauddin

Di ILC TV One Kritik Jokowi soal Ibu Kota Pindah, Kini Dia Soroti Utang BPJS dan BUMN Bangkrut

"Senin kami layangkan surat kedua. Seharusnya jika ada itikad baik Pemprov mereka datang dan menjelaskan duduk perkara apa alasan mereka sehingga mencopot ASN," ujar Nurhasni, Selasa (10/9/2019).

Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) kedudukannya telah diatur dalam PP 53, mengenai disiplin kepegawaian.

Jika ASN itu melakukan pelanggaran-pelanggaran tentu melalui proses, seperti pemanggilan, pembinaan, hingga sanksi yang dikeluarkan oleh Aparat Pemeriksa Intrnal Pemerintah.

"Okei jika itu rekomendasi KPK seperti yang disebutkan oleh Gubernur, tapi ASN ini terikat dengan aturan," katanya.

Nurhasni menjelaskan, pihaknya disini tidak memiliki tendensi atau memiliki kepentingan.

KABAR BURUK PSM Didenda Rp 50 Juta karena Kartu Kuning, Bandingkan Hukuman untuk Persija & Persib

Ditegur saat Ngelem, Pelaku Serang Security dan Rusaki Kaca RSP UIN Alauddin

Di ILC TV One Kritik Jokowi soal Ibu Kota Pindah, Kini Dia Soroti Utang BPJS dan BUMN Bangkrut

Ini kata dia hanya melaksanakan perintah undang-undang, yakni KASN sebagai pengawas dan pembina ASN.

Adapun surat kedua yang akan dilayangkan Senin mendatang, itu adalah surat terakhir KASN kepada Pemprov Sulsel.

Jika 14 hari lagi surat itu tak direspon, tentu KASN melakukan tugasnya lagi dengan melaporkan kepada Presiden seperti yang tertuang dalam pasal 33 Tentang Sanksi KASN.

"Sanksinya melaporkan ke Presiden untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN kepada kepala daerah," kata Nurhasni.

Mantan Camat di Kabupaten Bantaeng ini menegaskan, setelah dilaporkan ke Presiden, itu akan diteruskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.

"Untuk sanksi dari Menpan RB kami tidka tahu, karena eksekutor itu Menpan RB. Kami hanya melakukan fasilitasi pemeriksaan dan penyelidikan terkait persoalan ASN," ujarnya.

Ia menambahkan, kasus serupa juga terjadi di Lampung Utara. Tapi setelah dilaporkan ke Presiden kepala daerah yang bersangkutan akhirnya legowo.

Sekedar diketahui, tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) eselon dua yang dimaksud adalah Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir, Kepala Biro Pembangunan Jumras, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Muh Hatta.

Sekedar diketahui, dalam proses pencopotan tiga pejabat Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah sebelumnya mengaku bahwa mengikuti rekomendasi dari KPK.

Ketiganya juga di indikasi melakukan tindakan yang melawan hukum sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Sulsel.

KABAR BURUK PSM Didenda Rp 50 Juta karena Kartu Kuning, Bandingkan Hukuman untuk Persija & Persib

Ditegur saat Ngelem, Pelaku Serang Security dan Rusaki Kaca RSP UIN Alauddin

Di ILC TV One Kritik Jokowi soal Ibu Kota Pindah, Kini Dia Soroti Utang BPJS dan BUMN Bangkrut

Terpisah, Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani mengatakan bahwa surat KASN hanya rekomendasi, sehingga tidak bersifat wajib.

"Karena hanya rekomendasi artinya tidak wajib. Tapi kami apresiasi KASN yang telah memberikan pengawasan kepada Pemprov Sulsel," katanya.

Saat ini lanjut Hayat, tiga OPD yang dijabat Lutfie, Hatta, dan Jumras masih dijabat Pelaksana Tugas sehingga belum dipastikan siapa pejabat yang akan didefinitifkan.

Sementara itu, Gubernur Sulsel M Nurdin Abdullah mengatakan rekomendasi KASN yang ia terima itu akan dikaji.

Nurdin sebagai PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian di Pemprov Sulsel, harus berhati-hati dalam mengambil keputusan khususnya menjawab (membalas) rekomendasi KASN ini.

Mantan Bupati Bantaeng ini menjelaskan, KASN ini meminta atau merekomendasikan agar pejabat yang di non aktifkan ini dikembalikan.

Karena tidak sesuai dengan mekanisme, seperti ada teguran karena mereka malas, hingga sanksi surat.

Kondisi di Sulsel kata NA akronim nama Gubernur Sulse ini berbeda dengan apa yang dipahami oleh KASN.

Yang terjadi di Sulsel ini menurut Nurdin, ibarat operasi tangkap tangan (OTT).

Seseorang yang terciduk melakukan pelanggaran yang dinilai sudah terindikasi temuan keuangan tentu sanksinya pencopotan.

"Mereka (tiga pejabat) ini kan soal pidana, coba lihat itu pendekatan administrasi yang dibuat KASN. Mereka tidak tahu apa yang terjadi di sini, iya kan," ujar Nurdin.

Selain itu, Nurdin juga menegaskan Pemprov Sulsel yang komitmen dengan pemerintahan yang bersih tentu akan menindak tegas pihak yang di indikasi bermain proyek.

Pencopotan ini lanjut dia juga atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai mitra Pemprov Sulsel.

Meski begitu, pihak Pemprov menghargai KASN sebagai lembaga yang mengurusi dan melindungi kepentingan aparatur sipil negara.

KABAR BURUK PSM Didenda Rp 50 Juta karena Kartu Kuning, Bandingkan Hukuman untuk Persija & Persib

Ditegur saat Ngelem, Pelaku Serang Security dan Rusaki Kaca RSP UIN Alauddin

Di ILC TV One Kritik Jokowi soal Ibu Kota Pindah, Kini Dia Soroti Utang BPJS dan BUMN Bangkrut

Sehingga akan mempelajari terlebih dahulu rekomendasi KASN untuk tiga pejabatnya yang telah ia copot.

Perlu juga diketahui, ketiga pejabat ini memiliki catatan khusus oleh Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Sulsel.

"Dari Inspektorat inilah yang saya minta BKD kaji ulang kalau memang kita salah dalam pengambilan keputusan, Ya tentu kita harus ambil langkah cepat.

Tapi bukan artian langsung mengembalikan mereka," katanya. (*)

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved