Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Asisten Administrasi Umum Setda Enrekang: Mutasi Pejabat Jangan Diikuti Mutasi Aset

Asisten Administrasi Umum Setda Enrekang: Mutasi Pejabat Jangan Diikuti Mutasi Aset

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUH ASIZ ALBAR
Asisten III Administrasi Umum Setda Enrekang, Darmawati Anto 

Asisten Administrasi Umum Setda Enrekang: Mutasi Pejabat Jangan Diikuti Mutasi Aset

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang terus berupaya agar dapat mewujudkan tata kelolah pemerintahan yang tertib aset.

Untuk itu, Asisten III Administrasi Umum Setda Enrekang, Darmawati Anto, meminta kesadaran ASN untuk tertib administrasi.

Khususnya dalam hal pengelolaan barang dan asset milik daerah yang dikuasai atau digunakan saat ini.

Baca: Pimpinan Definitif Belum Ada, DPRD Enrekang Tetap Bisa Tetapkan APBD-P 2019

Baca: SMAN 2 Enrekang Sabet English Contest di Poltek Pertanian Pangkep

Baca: Pemuda Enrekang Minta Pemkab dan DPRD Bentuk Perda Larangan Tabung Gas Subsidi Bagi ASN

Darmawati meminta, kepada para pejabat yang dimutasi untuk tidak membawah barang atau aset daerah di kantor lamanya ke kantornya yang baru.

“Memutasi pegawai tidak boleh mengikutkan barang dan asset yang dikuasainya. Sebelum pindah harus diserahkan kembali kepada bendahara barang di instansi asal,” kata Darmawati Anto, Selasa (10/9/2019).

Menurutnya, pencatatan administrasi barang asset daerah baik bergerak maupun tidak bergerak, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan amburadul.

Apabila, setiap terjadi pergeseran dan mutasi jabatan, tidak dilakukan penertiban barang dan asset.

Ia menjelaskan, selama ini pengelolaan barang/asset milik negara atau milik daerah, masih menjadi permasalahan klasik di berbagai daerah.

Untuk itu, Ia meminta agar setiap ASN jangan sampai lengah sehingga kitapun masuk di dalam kategori itu.

Sebab, ketidakpedulian terhadap pengelolaan dan pemeliharaan aset yang carut marut, dapat terlihat dari catatan atas opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan Pemerintah Daerah.

Karena hampir setiap tahun masih didominasi masalah pengelolaan barang milik negara/daerah.

“Alhamdulillah kita bisa meraih WTP, meski demikian untuk tetap mempertahankan itu, ASN lingkup Pemkab Enrekang diharap tetap tertib administrasi terkait pengelolaan barang/asset,” ujarnya.

DP3A Enrekang Bakal Bentuk Satgas PPA di Desa

Kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi momok yang harus diselesaikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Enrekang.

Untuk itu, Kepala DP3A Enrekang, Sawalia Baharuddin, bakal membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat desa.

Hal itu dilakukan untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap di Kabupaten Enrekang yang masih kerap terjadi.

Baca: Pimpinan Definitif Belum Ada, DPRD Enrekang Tetap Bisa Tetapkan APBD-P 2019

Baca: SMAN 2 Enrekang Sabet English Contest di Poltek Pertanian Pangkep

Baca: Pemuda Enrekang Minta Pemkab dan DPRD Bentuk Perda Larangan Tabung Gas Subsidi Bagi ASN

Terbaru, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Alla' pekan lalu dan pelakunya sudah diamankan polisi.

"Kita akan bentuk Satgas PPA dan akan berkoordinasi dengan beberapa Kepala Desa agar menyisihkan sedikit anggaran untuk kegiatan tersebut," kata Sawaliah, Selasa (10/9/2019).

Sawaliah menjelaskan, keberadaan Satgas PPA di tingkat desa tersebut penting karena akan menjadi perpanjangan tangan P2TP2A.

Khususnya, dalam melakukan pencegahan dan penanganan terhadap masalah perempuan dan anak di tingkat desa.

Apalagi, selama ini pihaknya memang rutin melakukan pendekatan dan sosialiasasi di 12 kecamatan dan desa, namun kasus kekerasan seksual terhadap anak masih saja terjadi.

"Saya sudah berkordinasi dengan beberapa Kades untuk meyisipkan sedikit anggaran nanti juga kita usahakan diperkuat dengan surat edaran Bupati," ujarnya.

Selain penbentukan Satgas PPA, Sawaliah juga berharap peran aktif orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anaknya.

Sebab, salah satu faktor prilaku kekerasan seksual pada anak adala kurang pengawasan orang tua khususnya dalam hal pergaulan maupun penggunaan smartphone.

Terlebih, selama ini banyak orang tua yang sebenarnya tahu anaknya berpacaran dan bahkan teman prianya sering berkunjung ke rumahmya.

Namun, mereka tidak mendampingi dan mengawasi anaknya dalam hal interaksinya dengan lawan jenis.

"Kita ingin agar program ini bisa berjalan secepatnya, agar kita semua bisa melakukan pengawasan terhadap anak hingga ketingkat desa," tuturnya.

Pemuda Enrekang Minta PemkabBentuk Perda Larangan Tabung Gas Subsidi Bagi ASN

ENREKANG- Bupati Enrekang, Muslimin Bando telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan keras bagi ASN gunakan tabung gas subsidi 3 Kilogram (Kg).

Untuk itu, Kordinator Aliansi Pemuda Pemerhati Rakyat (Pepera) Enrekang, Andi Riyan Rifaldi, menyambut baik hal tersebut.

Menurutnya hal itu adalah sebuah langkah positif, namun Ia berharap larangan itu bukan hanya sekedar wacana pemerintah semata.

Bukan Benny Wenda SIAPA FBK? Aktor Intelektual Kerusuhan Papua Ditangkap Polisi Saat Akan ke Wamena

TEGA, Pasangan Suami Istri Ini Jual Bayi Kembarnya untuk Beli HP Baru & Bayar Kartu Kredit,

Bupati Mamuju Jenguk Fauzan-Fauzin, Bayi Kembar Penderita Gizi Buruk dari Dusun Ganno

Tapi menurutnya harus dibarengi dengan tindakan dan kerja sama semua elemen untuk mengawasi dan menindak lanjuti ASN yang kedapatan menggunakan gas melon 3 Kg itu.

"Ini tentu patut diapresiasi, tapi semoga ini tak jadi wacana semata, jadi diperlukan pengawasan dan penindakan secara langsung dan konferehnensif," kata Andi Riyan, Senin (9/9/2019).

Riyan menjelaskan, selain dari ASN pelaku usaha non mikro, juga dihimbau untuk tidak menggunakan gas 3 KG.

Karena melihat realitas yang terjadi di lapangan, saat ini banyak pengusaha menggunakan gas LPG 3 KG.

Sedangkan gas LPG 3 KG merupakan program subsidi dari pemerintah pusat untuk kalangan masyarakat menengah ke bawah.

Sehingga saat ini pemerintah kecolongan karena kurangnya pengawasan dan penindakan bagi ASN dan pengusaha yang menggunakannya.

Olehnya itu, Ia berharap, agar Pemda serta DPRD Enrekang dapat membuat Perda terkait larangan ASN gunakan tabung gas subsidi tersebut. (tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

Baca: Betulkah Meteor Jatuh di Indonesia Tanggal 9 September 2019, Asteroid Hantam Bumi? Inilah Faktanya

Baca: Video Sosok Orang Tua Misterius Berpakaian Putih Datangi Pasar, Sampaikan Suatu Pesan, Siapa Dia?

Baca: Lihat Apa Dilakukan Korban Kecelakaan Bus Mira Vs Toyota Innova di Nganjuk Jelang Kejadian, Terekam

Baca: Angkutan Khusus Mahasiswa Papua Kembali ke Tempat Kuliah, Bukan Kapal Laut dan Pesawat Komersil

Baca: 24 Rumah Terbakar di Jl Baji Pamai 3 Makassar, Ini Nama Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Baca: Bacaan Lengkap Niat Puasa Asyura 2019 Tanggal 10 Muharram 1441 H, Tak Sah Tanpa Niat dan Doa berbuka

Baca: Niat Puasa Asyura 10 Muharram/ 10 September 2019, Lengkap Bacaan Buka Puasa, Simak Keutamaan

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Baca: Jadwal Hari Tanpa Bayangan dan Daerah Tempat Melihat di Indonesia, Jangan Lewatkan

Baca: VIDEO: Kebakaran Lahan di Muntea Bantaeng Belum Bisa Diatasi

Baca: Sempat Dikaitkan PSM Makassar, Pemain Asing Ini Dikabarkan Kembali ke Klub Lama

Baca: Tak Terima Pacarnya Ditegur, Istri Tetangga Kost Dilempari Sandal, Begini Akhirnya Nasib Pelaku

Baca: Pelatih PSM Makassar Darije Kalezic Tidak Akan Mainkan Ezra Walian Lawan PSIS Semarang?

Baca: Terdepak dari Persib, Malisic Berlabuh di Perseru. Dua Hari Bergabung, Langsung Hadapi Ujian Berat?

Baca: Beda Franda, Samuel Zylgwyn, hingga Gibran Rakabuming, Tak Masalah Nama Jan Ethes Ditiru Anak Lain!

Baca: Jangan Kaget, Hotman Paris Buka-bukaan Harga Cincin dan Jam Tangan Miliknya ke Atta Halilintar

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved