Pimpinan Definitif Belum Ada, DPRD Enrekang Tetap Bisa Tetapkan APBD-P 2019
Namun, hingga kini belum ada penetapan Pimpinan defenitif di DPRD Enrekang.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Ansar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Pelantikan Anggota DPRD Enrekang periode 2019-2020, telah dilantik sejak Rabu (21/8/2019) lalu.
Namun, hingga kini belum ada penetapan Pimpinan defenitif di DPRD Enrekang.
Saat ini kursi pimpinan masih dijabat oleh pimpinan sementara yaitu Idris Sadik (Golkar) dan Ikrar Eran Batu (NasDem).
Tak Temukan Lauk di Meja Makan, Suami di Sumsel Cekik Leher dan Pukul Kepala Istri Berkali-kali
HMI Bulukumba Desak Polisi Tangkap Gangster Tikam PKL di Lapangan Pemuda
Jadwal Ceramah Rocky Gerung Kian Padat:Jangan Kuras Dompet Tipis Kalian untuk Honor Gue, Bangkrut Lu
Hal itupun dikhwatirkan dapat menghambat kinerja DPRD, khususnya dalam hal pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019.
Namun Kasubag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Enrekang, Muh Sutrisno, mengatakan meski belum ada pimpinan defenitif, pembahasan dan penetapan APBD-P 2019 tetap bisa dilakukan.
Hal itu mengacu pada surat edaran Kemendagri tertanggal 3 September 2019, tentang penjelasan pelaksanaan tugas sebagai pimpinan sementara DPRD Kabupaten/kota.
Dalam edaran itu, dimuat terkait memberikan dua kewenangan tambahan kepada Pimpinan sementara DPRD.
Kewenangan tersebut adalah pimpinan sementara dapat melakukan pembahasan dan penetapan APBDP dan APBD pokok.
Selain itu, edaran tersebut juga memuat terkait menugaskan anggota DPRD dalam rangka melakukan orientasi.
Dimana orientasi tersebut hanya sekali dapat dilakukan selama masa jabatannya.
Hal itu adalah tambahan dari empat kewenangan sebelumnya bagi Pimpinan sementara DPRD.
Tak Temukan Lauk di Meja Makan, Suami di Sumsel Cekik Leher dan Pukul Kepala Istri Berkali-kali
HMI Bulukumba Desak Polisi Tangkap Gangster Tikam PKL di Lapangan Pemuda
Jadwal Ceramah Rocky Gerung Kian Padat:Jangan Kuras Dompet Tipis Kalian untuk Honor Gue, Bangkrut Lu
Empat poin kewenangan tersebut adalah memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan Rancangan DPRD tentang Tatib, dan memproses penetaoan pimpinan DPRD defenitif.
"Jadi dengan adanya edaran itu, pembahasan APBD-P 2019 tetap bisa dilakukan meski tak ada ketua defenitif," kata Muh Sutrisno, Senin (9/9/2019).
Ia menjelaskan, rencananya mulai pekan depan pihak DPRD Enrekang sudah mulai melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-P 2019.
"Pekan depan mulai dibahas, biasanya paling lama sepekan pembahasannya. Karena harus ditetapkan paling lambat 30 September," ujarnya.
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kasubag-fasilitasi-penganggaran-dan-pengawasan-dprd-enrekang-muh-sutrisno.jpg)