Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pimpinan Definitif Belum Ada, DPRD Enrekang Tetap Bisa Tetapkan APBD-P 2019

Namun, hingga kini belum ada penetapan Pimpinan defenitif di DPRD Enrekang.

Tayang:
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Ansar
Azis Albar/tribuntimur.com
Kasubag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Enrekang, Muh Sutrisno 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Pelantikan Anggota DPRD Enrekang periode 2019-2020, telah dilantik sejak Rabu (21/8/2019) lalu.

Namun, hingga kini belum ada penetapan Pimpinan defenitif di DPRD Enrekang.

Saat ini kursi pimpinan masih dijabat oleh pimpinan sementara yaitu Idris Sadik (Golkar) dan Ikrar Eran Batu (NasDem).

Tak Temukan Lauk di Meja Makan, Suami di Sumsel Cekik Leher dan Pukul Kepala Istri Berkali-kali

HMI Bulukumba Desak Polisi Tangkap Gangster Tikam PKL di Lapangan Pemuda

Jadwal Ceramah Rocky Gerung Kian Padat:Jangan Kuras Dompet Tipis Kalian untuk Honor Gue, Bangkrut Lu

Hal itupun dikhwatirkan dapat menghambat kinerja DPRD, khususnya dalam hal pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019.

Namun Kasubag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Enrekang, Muh Sutrisno, mengatakan meski belum ada pimpinan defenitif, pembahasan dan penetapan APBD-P 2019 tetap bisa dilakukan.

Hal itu mengacu pada surat edaran Kemendagri tertanggal 3 September 2019, tentang penjelasan pelaksanaan tugas sebagai pimpinan sementara DPRD Kabupaten/kota.

Dalam edaran itu, dimuat terkait memberikan dua kewenangan tambahan kepada Pimpinan sementara DPRD.

Kewenangan tersebut adalah pimpinan sementara dapat melakukan pembahasan dan penetapan APBDP dan APBD pokok.

Selain itu, edaran tersebut juga memuat terkait menugaskan anggota DPRD dalam rangka melakukan orientasi.

Dimana orientasi tersebut hanya sekali dapat dilakukan selama masa jabatannya.

Hal itu adalah tambahan dari empat kewenangan sebelumnya bagi Pimpinan sementara DPRD.

Tak Temukan Lauk di Meja Makan, Suami di Sumsel Cekik Leher dan Pukul Kepala Istri Berkali-kali

HMI Bulukumba Desak Polisi Tangkap Gangster Tikam PKL di Lapangan Pemuda

Jadwal Ceramah Rocky Gerung Kian Padat:Jangan Kuras Dompet Tipis Kalian untuk Honor Gue, Bangkrut Lu

Empat poin kewenangan tersebut adalah memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan Rancangan DPRD tentang Tatib, dan memproses penetaoan pimpinan DPRD defenitif.

"Jadi dengan adanya edaran itu, pembahasan APBD-P 2019 tetap bisa dilakukan meski tak ada ketua defenitif," kata Muh Sutrisno, Senin (9/9/2019).

Ia menjelaskan, rencananya mulai pekan depan pihak DPRD Enrekang sudah mulai melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-P 2019.

"Pekan depan mulai dibahas, biasanya paling lama sepekan pembahasannya. Karena harus ditetapkan paling lambat 30 September," ujarnya.
(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved