Kopel: Anggota DPRD Sulsel ke Luar Negeri di Akhir Periode Modus Habiskan Anggaran
Menurut Direktur Kopel Sulsel, Musaddaq, kunjungan kerja di akhir masa jabatan tidak relevan lagi dilakukan karena tidak ada agenda
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi Selatan menyoroti kunjungan kerja sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel ke luar negeri.
Menurut Direktur Kopel Sulsel, Musaddaq, kunjungan kerja di akhir masa jabatan tidak relevan lagi dilakukan karena tidak ada agenda mendesak untuk peningkatan kinerja.
Baca: Kadir Halid Benarkan Kunjungan Kerja ke Luar Negeri Anggota DPRD Sulsel, Siapa Saja Berangkat ?
Baca: Jelang Akhir Masa Jabatan, Anggota DPRD Sulsel Jalan-jalan ke Luar Negeri
Baca: Fraksi NasDem DPRD Sulsel Tolak Balitbangda dan Bappeda Disatukan
"Kunker ke luar negeri diakhir periode hanyalah modus untuk menghabiskan sisa anggaran. Hal menjadi tradisi bagi anggota dewan untuk habiskan anggaran," tegasnya.
Karena Kunker ke luar negeri, kata dia, harus memiliki atau meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Jika sekwan mengatakan sudah ada izin, menurut Musaddaq harus dicek kebenarnya.
"Itu yang perlu dicek, karena berdasarkan aturan 10 hari sebelum berangkat sudah harus ada izin dari kemendagri," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan DPRD Sulsel, M Jabir yang dikonfirmasi juga membenarkan keberangkatan sejumlah anggota dewan itu ke luar negeri.
Menurutnya kunjungan ke luar negeri bukan perjalanan pribadi, tapi perjalanan dinas.
Kunker tersebut dikatakan sudah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Negara (Sesneg) dan Kementerian Luar Negeri.
Baca: Fraksi Golkar DPRD Sulsel Tolak Pengesahan KUPA PPAS 2019
Baca: Habiskan Anggaran Rp200 Juta, Kopel Sebut Orientasi Anggota DPRD Bulukumba Pemborosan
Baca: Kopel Minta Anggota Dewan Baru Harus Kurangi Nafsu Jalan-jalan Berkedok Studi Banding
"Perjalanan dinas karena diundang oleh pemerintah negara yang bersangkutan dan program ini sudah lama. Sama tahun 2018," Kata Jabir.
Menurut Jabir salah satu negara tujuannya adalah Turki dan beberapa negara lainnya. Perjalanan dinas dilakukan selama tujuh hari sesuai dengan izin yang dikeluarkan Mendagri.
"Soal negara tujuan disesuaikan dengan undangan dari negara yang bersangkutan," ujarnya.
Kadir Halid Benarkan Kunjungan Kerja ke Luar Negeri Anggota DPRD Sulsel, Siapa Saja Berangkat ?
Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Kadir Halid, membenarkan Kunjungan Kerja (kunker) ke luar negeri sejumlah anggota dewan.
Termasuk anggota dewan dari Fraksi Golkar juga ikut bersama rombongan.
"Ada berangkat ke luar negeri. Saya tidak tahu berapa banyak, tanya sekwan DPRD," ujar Kadir Halid.
Wow, Bumdes di Majene Ini Genjot Pendapatan Melalui Turnamen Sepakbola
Saiful Dicakar Istri Sah Usai Setubuhi Wanita Muda di Rumah Kosong, Cek Kronologinya!
147 Pelaku Usaha di Desa Satanger Pangkep Terima Bantuan
Kadir mengaku tidak tahu siapa siapa yang berangkat, karena ia tidak masuk dalam peserta yang ikut.
Tetapi menurutnya, kunjungan ke luar negeri adalah perjalanan dinas yang masuk dalam program DPRD Sulsel.
"Sudah program kan untuk ada kunjungan luar negeri, agendanya sudah ada," tuturnya
Sebelumnya, Sekretaris Dewan DPRD Sulsel M Jabir, membenarkan keberangkatan sejumlah anggota dewan itu ke luar negeri.
Menurutnya, kunjungan ke luar negeri bukan perjalanan pribadi, tapi perjalanan dinas.
Kunker tersebut dikatakan sudah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Negara (Segneg) dan Kementerian Luar Negeri.
BREAKING NEWS: Gelandang PSM Marc Klock Latihan Terpisah Jelang Hadapi PSIS, Apa Cedera ?
Begini Gaya 6 Waria Ini saat Dirazia Satpol PP, Jawabannya saat Ditanya Nama Lengkap Bikin Ngakak
AFK Luwu Utara Bawa 2 Tim ke Kejurda Futsal 2019
"Perjalanan dinas karena diundang oleh pemerintah negara yang bersangkutan dan program ini sudah lama. Sama tahun 2018,"Kata Jabir.
Menurut Jabir salah satu negara tujuannya adalah Turki dan beberapa negara lainnya. Perjalanan dinas dilakukan selama tujuh hari sesuai dengan izin yang dikeluarkan Mendagri.
"Soal negara tujuan disesuaikan dengan undangan dari negara yang bersangkutan," ujarnya.
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: