Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sebelum Ditetapkan, Kopel Minta DPRD Bulukumba Sampaikan Tatib ke Publik

Tatib ini merupakan Peraturan DPRD, juga termasuk produk hukum daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 tahun 2015 yang telah dirubah den

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Syamsul Bahri
Humas DPRD Bulukumba
Suasana pembahasan tata tertib DPRD Bulukumba, beberapa waktu lalu 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, kini tengah disibukkan dengan agenda pembahasan tata terbib (Tatib).

Tatib ini merupakan Peraturan DPRD, juga termasuk produk hukum daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 tahun 2015 yang telah dirubah dengan nomor 120 Tahun 2018.

RAMALAN ZODIAK CINTA Sabtu 7 September 2019 Sagitarius Tak Mudah Percaya & Gemini Sesali Masa Lalu

Appi Maju Lagi di Pilwali Makassar 2020, Pendaftaran Kedua di PDIP

Macet Depan SPBU Bua Toraja Utara, Ini Jalur Lain ke Rantepao-Makale

Begini Cara Polres Tana Toraja Rayakan HUT ke 71 Polwan

Miliki Sabu 1,34 Gram, Pemuda Luwu Diringkus Polisi

Dalam permendagri tersebut, diatur tentang pelibatan masyarakat, baik sebagai individu maupun berkelompok.

Dari dasar itu, Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba, meminta DPRD menyosialisasikan draft tatib ini kepada masyarakat, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan DPRD.

"Sosialisasi ini penting untuk memberi ruang kepada publik, untuk memberikan masukan terkait dengan tatib ini," kata Direktur Kopel Bulukumba, Muhammad Jafar, Jumat (6/09/2019).

Masukan masyarakat, baik dalam bentuk tertulis maupun lisan, kata Jafar, sangat baik untuk melahirkan tatib yang partisipatif dan aspiratif.

Ketua Sementara DPRD Bulukumba, Rijal, yang dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya masih sementara melakukan pembahasan tatib.

Olehnya, dirinya belum bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut.

Suasana pembahasan tata tertib DPRD Bulukumba, beberapa waktu lalu
Suasana pembahasan tata tertib DPRD Bulukumba, beberapa waktu lalu (Humas DPRD Bulukumba)

"Nanti kita lihat. Karena baru berapa halaman yang kita bahas. Karena kita kaji betul-betul kaji secara seksama. mungkin kita bahas ini 10 harian. Ini baru hari ketiga," kata Rijal.

Dilain tempat, Legislator Gerindra H Patudangi Azis menjelaskan, tatib ini memang harus disosialisasikan sebelum dilakukan penetapan.

Pada saat sosialisasi nanti, masyarakat bakal diundang langsung untuk melihat draft tatib tersebut.

Termasuk juga menghadirkan pihak dari Kopel Bulukumba.

"Sekarang masih pembahasan, baru masuk pasal 30. Ini memang wajib disosialisaikan, supaya masyarakat tahu fungsi, hak dan kewenangan. Nanti kita juga akan berikan draft-nya ke Kopel," jelas Patudangi. (TribunBulukumba.com)

Sudah 21 Figur di Bulukumba Lamar Askar HL

- Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bulukumba, Sulawesi Selatan Askar HL menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah ada 21 orang figur di daerah tersebut melamarnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved