Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Miliki Sabu 1,34 Gram, Pemuda Luwu Diringkus Polisi

Penangkapan ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin. Awalnya, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.

Penulis: Desy Arsyad | Editor: Syamsul Bahri
Humas Polres Luwu
Tersangka diduga pengedar sabu, Wahyu bin Sinrang, bersama barang bukti sabu. 

TRIBUNLUWU.COM, PONRANG SELATAN - Kepolisian Resor (Polres Luwu) meringkus seorang pemuda yang diduga pengedar sabu di Dusun Pattedong Selatan, Desa Pattedong, Kecamatan Ponrang Selatan, Luwu, Jumat (6/9/2019) pukul 01.00 Wita.

Dia adalah Wahyu bin Sinrang (24) alamat Dusun Jembatan Karung, Desa Saluparemang, Kecamatan Kamanre.

Malkan Amin Nyatakan Siap Bertarung di Pilkada Barru 2020

Setahun Kepemimpinan Prof Andalan, Syahar: Bisakah Berbahasa Bijak dan Menghargai

Jarang Starter Ferdinand ke Persib Bandung? Bek PSM Makassar Terima Kasih Dedikasinya Bobotoh Girang

Sri Sultan Hamengkubuwono X Diagendakan ke Luwu Utara, Ini Agendanya

SMAN 2 Enrekang Juara Games of Matematika UIN Alauddin

Penangkapan ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin. Awalnya, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.

Warga mencurigai rumah yang ada di lokasi kejadian kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

"Informasi tersebut kemudian dilakukan lidik. Sekitar jam 01.00 Wita setelah diadakan pengamatan di rumah tersebut, dilakukan penggerebekan dan penggeledahan," uajr Awaluddin.

Tersangka diduga pengedar sabu, Wahyu bin Sinrang, bersama barang bukti sabu.
Tersangka diduga pengedar sabu, Wahyu bin Sinrang, bersama barang bukti sabu. (Humas Polres Luwu)

Ditemukan tersangka Wahyu, di dakam kamar depan sedang main game. Dan diarahkan untuk masuk ke dalam rumah, lalu ditanyakan kamar tersangka Wahyu.

"Di kamar tersangka dan ditemukan satu tas warna hitam di dalamnya berisi satu saset kristal bening sabu serta barang bukti lain," tuturnya.

Hasil interogasi polisi, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. Tersangka juga membeberkan mendapatkan barang tersebut dari salah seorang asal Kabupaten Bone inisi AM.

Adapun barang bukti lainnya, satu set alat isap, satu hape, gunting, bungkus rokok, isolasi, tempat kue, tas warna hitam, dua batang sumbu, korek api, dan satu hape merek oppo.

Kini pelaku diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu. (*)

Banyak Laporan Dugaan Pelanggaran Dana Desa Diterima Kejari Luwu

Kejaksaan Negeri Luwu banyak menerima dugaan pelanggaran pelaksanaan program bersumber dari dana desa.

Hal tersebut diutarakan Kepala Kejari Luwu, Gede Edy Bujanayasa saat ditemui di Jl Topoka, Kecamatan Belopa, Jumat (6/9/2019).

Diskominfo Enrekang: Masih Ada 27 Desa di Kabupaten Enrekang Blank Spot

FULL Video Luna Maya Mantan Reino Barack Rayakan Ultah Bareng Sahabat, Bandingkan Ultah Syahrini

Meriahkan Piala Gubernur, Dua Tim Futsal Sidrap Menuju Barru

Kenalkan AKP Mahdin Pat, Kasat Intelkam Polres Gowa Baru

Emak-emak Jadi Pengedar Narkoba, Pakar Sosiologi Unhas Anggap Bisa Pengaruhi Keluarga Lain

"Laporannya banyak, dan pasti kita tindaklanjuti," ujar Gede Edy.

Gede Edy menjelaskan tiap laporan yang masuk ditindaklanjuti kemudian ditelisik.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved