Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

OPINI - Shahrour dan Penyimpangan Intelektual

pemikiran nyeleneh dan menyimpang Shahrur ini yang sudah dibuang di tong sampah lalu kembali dipungut oleh Abdul Aziz,...

Editor: Aldy
Asiz Albar/Tribun Enrekang
Ketua Komisi Infokom Majelis Ulama Indonesia (MUI) Enrekang, Ilham Kadir. 

Menurut Shahrur ayat memberikan informasi tentang dua model hubungan seksual (al-`alâqah al-jinsiyah) yaitu: Pertama, hubungan seks yang diikat oleh ikatan pernikahan tercermin dalam istilah illâ `ala azwâjihim.

Kedua, hubungan seks yang tidak lewat pernikahan, tercermin dalam istilah aw ma malakat aimanuhum, yang secara harfiah berarti, apa yang dimiliki oleh tangan kanan mereka.

Itulah yang kemudian dikenal dengan istilah milk al-yamin. Para ulama dulu dan sekarang umumnya memahami frasa milk al-yamin sebagai budak yang dimiliki.

Dulu, budak memang boleh dijadikan partner seksual oleh pihak tuannya, tanpa harus melalui pernikahan.

Ini sebagaimana dapat dibaca dalam literatur kitab-kitab fikih dan tafsir. Namun, bagi Shahrour milk al-yamin (baca: milkul yamin) di era kontemporer bukan budak, melainkan `aqdun ihshan atau sepadam dengan makna ‘kontrak kesepakatan untuk sama-sama menjaga diri hanya untuk berhubungan seks dengan pasangan tersebut saja, tidak dengan yang lain’.

Baca: Petani Curhat Kekeringan, Respon Kadis Pertanian Bulukumba Tak Terduga

Atau bagi Syiah-Rafidhah juga disebut dengan istilah zawaj mut’ah (kawin kontrak) atau zawaz misyar di mana di situ tidak ada mahar, thalaq, tidak pewarisan, karena memang tujuan pokoknya hanya sekedar tujuan seksual (hadf jinsi). (Syahrur dalam Nahwa Ushul Jadidah…hlm. 307-308).

Nah pemikiran nyeleneh dan menyimpang Shahrur ini yang sudah dibuang di tong sampah lalu kembali dipungut oleh Abdul Aziz, seorang mahasiswa program doktor UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta dan mengajukan konsep milk al-yamin yang digagas Muhammad Shahrour dalam ujian terbuka disertasi berjudul “Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital” di UIN Sunan Kalijaga, Rabu (28/8).

Aziz mengemukakan pendapat yang menyatakan seks di luar nikah dalam batasan tertentu tak melanggar syariat.

Konsep milk al yamin diklaim dapat digunakan sebagai pemantik munculnya hukum Islam baru yang melindungi hak asasi manusia dalam hubungan seks di luar nikah atau nonmarital secara konsensual.

Aziz mengatakan ulama seperti Imam asy Syafii dan Imam at Tabari memahami milk al yamin sebagai hubungan seksual nonmarital dengan budak perempuan melalui akad milik.

Tentu saja gagasan Abdul Aziz yang memulung pendapat Shahrour gempar. Lalu bermunculan ragam reaksi dari berbagai pihak.

Baca: 661 Mahasiswa Baru Ma’had Al Birr Unismuh Makassar Ikuti Kegiatan Taaruf

Bahkan ulama kesohor dari Cirebon, KH.Yahya Zainul Ma’arif yang terkenal dengan panggilan Buya Yahya menghukum murtad yang bersangkutan, dan meminta kepada para penguji dan pihak kampus agar semuanya bertaubat lalu membatalkan gelar akademis Abdul Azis.

Meminjam istilah pakar orientalis dan kajian keislaman Asia Tenggara, Syamsuddin Arif, posisi Mohammad Shahrour tak ubahnya seperti seorang dokter gadungan, mendiagnosa dan mengobati pasien tanpa ilmu yang pada akhirnya berimplikasi pada malpraktik.

Jika dunia medis saja mengenal malpraktik, maka dalam dunia agama dan hukum agama, orang menyimpang disebut sesat dan menyesatkan, Shahrour dan pengikutnya, termasuk Abdul Azis berada pada jalur itu.

Wallahu A’lam!

Catatan: tulisan ini telah terbit di Tribun Timur edisi cetak, Jumat (06/09/2019)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved