Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Veronica Koman, Tersangka Provokasi Papua Ternyata Banyak Klien

Kabar terbaru, Polda Jawa Timur telah menetapkan seorang tersangka yang melakukan provokasi lewat medsos.

Editor: Ansar
Dok Veronica Koman
Profil, Foto dan Jejak Digital Veronica Koman Tersangka Kasus Papua, Ternyata Bukan Orang Sembarangan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi terus mendalami aksi provokasi di media sosial hingga menibulkan gejolak dan kerusuhan di Papua.

Kabar terbaru, Polda Jawa Timur telah menetapkan seorang tersangka yang melakukan provokasi lewat medsos.

Sosok tersangka itu adalah Veronica Koman.

Wanita yang dikenal sebagai mantan pendukung Basuki Tjahaja Purna alias Ahok itu dianggap melakukan tindakan provokatif.

Cegah Abrasi, 1000 Pohon Mangrove Ditanam di Desa Pao Luwu Utara

Ikuti Amber Liu, Victoria f(x) Keluar dari SM Entertainment Setelah 10 Tahun, Ini Profilnya, Cantik!

Tambang Galian C Marak di Mamasa, Pemkab Dinilai Pembiaran

Caranya lewat medsos soal Papua terkait insiden pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya yang berujung kerusuhan di Papua Barat, Rabu (4/9/2019).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di luar negeri, bernama Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ternyata dia ini orang yang sangat aktif sekali yang memberikan atau membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri," katanya di Lobby Gedung Tribrata Markas Polda Jatim, Rabu (4/9/2019).

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap terlalu vokal dalam menyebar konten informasi melalui akun media sosialnya.

Terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/8/2019) dan kerusuahan di Papua Barat, Minggu (18/8/2019).

"Dan mereka ini sangat aktif dan setiap kejadian kalau kita cek file Polda Jatim setiap ada kejadian di berkaitan masalah Papua. VK selalu ada di lokasi kejadian," tegas Luki Hermawan.

Menurut Luki Hermawan, sedikitnya ada lima lima konten di media sosial yang bernada provokatif .

Juga tidak berlandaskan fakta (hoaks) terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/8/2019) sampai saat ini, Rabu (4/9/2019)

 "Saat ini ada lima postingan yg memang ini sangat provokatif dan ini duberitakan bukan hanya di dalam negeri tapi di luar negeri," bebernya.

Veronica Koman bakal dikenai empat pasal berlapis.

Yakni, UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved