Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Veronica Koman, Tersangka Provokasi Papua Ternyata Banyak Klien

Kabar terbaru, Polda Jawa Timur telah menetapkan seorang tersangka yang melakukan provokasi lewat medsos.

Tayang:
Editor: Ansar
Dok Veronica Koman
Profil, Foto dan Jejak Digital Veronica Koman Tersangka Kasus Papua, Ternyata Bukan Orang Sembarangan 

"Kami mengenakan 4 pasal berlapis," tegasnya.

Penetapan status tersangaka Veronica Koman, lanjut Luki Hermawan, didasarkan beberapa bukti.

Mulai dari rekam jejak digital akun media sosial Veronica Koman dan laporan dari masyarakat.

"Ini sangat aktif dimana hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti," katanya.

"Dan dari hasil pemeriksaan saksi ada 6 tiga saksi warga biasa dan 3 saksi ahli akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Mengingat keberadaan Veronica Koman masih di luar negeri, Luki mengatakan, pihaknya akan berkoodinasi dengan lembaga negara lainnya ditingkat pusat.

Mulai dari Mabes Polri, BIN, Interpol, Keimigrasian, dan Menkopolhukam.

"Kami masih akan bekerja sama dengan mereka dan tunggu hasil penyelidikan nanti ya," pungkasnya.

Cegah Abrasi, 1000 Pohon Mangrove Ditanam di Desa Pao Luwu Utara

Ikuti Amber Liu, Victoria f(x) Keluar dari SM Entertainment Setelah 10 Tahun, Ini Profilnya, Cantik!

Tambang Galian C Marak di Mamasa, Pemkab Dinilai Pembiaran

3 Fakta Veronica Koman

Aparat kepolisian terus mencari dan memburu penyebab serta dalang dibalik kerusuhan yang terjadi di Papua beberapa waktu lalu.

Kabar terbaru terkait kerusuhan di Papua mulai menemukan titik terang. Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka.

Melansir dari Antaranews.com Selasa (3/9/2019), Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan kasus kerusuhan di Papua dipicu dari penyebaran berita hoax melalui media sosial.

Di mana kepolisian mencekal tujuh orang yang terkait dengan dugaan kasus ujaran rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan, Surabaya.

 

"Ada tujuh orang yang kami cekal, termasuk seorang tersangka. Pencekalan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan kasus rasialisme tersebut," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.

Usai penetapan tersangka pada Tri Susanti, polisi juga menetapkan status tersangka pada Samsul Arifin (SA) yang juga terlibat dalam aksi ujaran rasis di AMP Surabaya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved