Polisi Tetapkan Penganiaya Guru SD Gowa Tersangka
Kedua tersangka yakni NV (20) dan APR (17). Mereka adalah kakak kandung dari siswa yang terlibat perkelahian di kelas pada sehari sebelumnya
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Dua pelaku kasus penganiayaan terhadap guru SD Negeri Pa'bangiang Kabupaten Gowa, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka yakni NV (20) dan APR (17). Mereka adalah kakak kandung dari siswa yang terlibat perkelahian di kelas pada sehari sebelumnya, yakni Selasa (3/9/2019).
Keduanya ditangkap sejak pukul 21.30 Wita, dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Gowa. Hingga akhirnya mereka resmi menyandang status tersangka.
Warga Loka Bantaeng Mulai Sulit Dapatkan Air Bersih
Sekda Makassar Klaim 1,3 Juta Penduduk Makassar Gunakan BPJS Kesehatan
VIDEO: Dua Pelaku Kasus Pencabulan di Luwu Utara
Wabup Gowa Sebut Pengeroyok Guru Mesti Ditindak Tegas
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menuturkan, kedua tersangka melakukan penyerangan dan penganiayaan secara bersama-sama ketika masuk ke ruang kelas.
"Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini 5 September 2019," kata Tambunan di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru.
Polisi menerapkan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan. Ancaman hukum kedua pelaku paling lama lima tahun enam bulan penjara.
Wabup Gowa Sebut Pengeroyok Guru Mesti Ditindak Tegas
Kades Cantik di Luwu Utara Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa
Profil, Foto & Jejak Digital Veronica Koman Tersangka Kasus Papua, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Motif penganiayaan ini didasari sakit hati pelaku, karena tidak puas atas penyelesaian perkelahian adiknya yang merupakan siswa di sekolah tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini. Barang bukti tersebut berupa baju kaos dan celana jeans, yang dikenakan kedua ketika melakukan aksi penganiayaan.
Tambunan menuturkan, aksi penganiayaan tersebut berlangsung pukul 10.00 Wita Rabu (4/9/2019) siang tadi.
Tempat kejadian perkara tersebut yaitu di dalam kelas SD Negeri Pa'bangiang Jalan Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu.
Usai dianiaya, korban yang merupakan guru sekolah itu langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Somba Opu pukul 13.00 Wita.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: