Kades Cantik di Luwu Utara Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa
Penetapan tersangka Nasrianti, disampaikan Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Iptu Samsul Rijal, di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Masamba,
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MALANGKE - Kepala Desa Takkalala Nasrianti, telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017.
Penetapan tersangka Nasrianti, disampaikan Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Iptu Samsul Rijal, di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Masamba, Kamis (5/9/2019).
Samsul Rijal menyebutkan, dari audit yang dilakukan Inspektorat Luwu Utara, diketahui bahwa kerugian negara dalam pengelolaan DD Takkalala Rp 200 juta.
Dari temuan itu, Polres Luwu Utara kemudian meminta gelar perkara di Polda Sulsel.
Gedung SMAN 1 Makassar Nyaris Roboh, Aula Hingga Lab Disulap Jadi Ruang Belajar
Inikah Alasan Jokowi Belum Mau ke Papua Pasca Kerusuhan? Mahfud MD Bongkar Perangai Pejabat Papua
Usai Dikaruniai Anak, Kini Istri Hasim Kipuw Sandang Gelar Magister
"Berdasarkan fakta yang disajikan penyidik dalam gelar perkara, maka peserta rapat menyimpulkan bahwa Kepala Desa Takkalala Nasrianti ditetapkan selaku orang yang bertangggung jawab atas kerugian negara atau dia tersangka," kata Samsul Rijal.
Polres Luwu Utara bahkan telah melayangkan surat panggilan kepada Nasrianti.
"Dalam waktu dekat dia akan kita periksa lagi," katanya.
Polres Luwu Utara berupaya menyelesaikan kasus ini secepatnya.
"Kita usahakan tahun ini," paparnya.
Kasus yang melilit Nasrianti sudah lama diketahui publik.
Akibat kasus ini, ia beberapa kali didemo warganya.
2 Duda di Luwu Utara Cabuli Bocah 9 Tahun
Polsek Baebunta, menahan dua orang pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Kedua pelaku ialah, Sada (60) dan Ishak (58), warga Dusun Sedayu, Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
Tak hanya sekampung, status kedua pelaku sama yakni duda.