VIDEO: Dua Pelaku Kasus Pencabulan di Luwu Utara
Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin, Kamis (5/9/2019) menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan keluarga korban.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Dua orang yang diduga pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur, kini mendekam di sel tahanan Polsek Baebunta, Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Sada (60) dan Ishak, warga Dusun Sedayu, Desa Sassa, Kecamatan Baebunta.
Wabup Gowa Sebut Pengeroyok Guru Mesti Ditindak Tegas
Kades Cantik di Luwu Utara Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa
Gedung SMAN 1 Makassar Nyaris Roboh, Aula Hingga Lab Disulap Jadi Ruang Belajar
Tak hanya sekampung, status kedua pelaku sama yakni duda.
Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin, Kamis (5/9/2019) menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan keluarga korban.
Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Subs Pasal 76 d UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7-15 tahun penjara.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: