Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades Cantik di Luwu Utara Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa

Penetapan tersangka Nasrianti, disampaikan Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Iptu Samsul Rijal, di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Masamba,

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Ist
Kepala Desa Takkalala Nasrianti 

TRIBUNLUTRA.COM, MALANGKE - Kepala Desa Takkalala Nasrianti, telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017.

Penetapan tersangka Nasrianti, disampaikan Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Iptu Samsul Rijal, di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Masamba, Kamis (5/9/2019).

Samsul Rijal menyebutkan, dari audit yang dilakukan Inspektorat Luwu Utara, diketahui bahwa kerugian negara dalam pengelolaan DD Takkalala Rp 200 juta.

Dari temuan itu, Polres Luwu Utara kemudian meminta gelar perkara di Polda Sulsel.

Gedung SMAN 1 Makassar Nyaris Roboh, Aula Hingga Lab Disulap Jadi Ruang Belajar

Inikah Alasan Jokowi Belum Mau ke Papua Pasca Kerusuhan? Mahfud MD Bongkar Perangai Pejabat Papua

Usai Dikaruniai Anak, Kini Istri Hasim Kipuw Sandang Gelar Magister

"Berdasarkan fakta yang disajikan penyidik dalam gelar perkara, maka peserta rapat menyimpulkan bahwa Kepala Desa Takkalala Nasrianti ditetapkan selaku orang yang bertangggung jawab atas kerugian negara atau dia tersangka," kata Samsul Rijal.

Polres Luwu Utara bahkan telah melayangkan surat panggilan kepada Nasrianti.

"Dalam waktu dekat dia akan kita periksa lagi," katanya.

Polres Luwu Utara berupaya menyelesaikan kasus ini secepatnya.

"Kita usahakan tahun ini," paparnya.

Kasus yang melilit Nasrianti sudah lama diketahui publik.

Akibat kasus ini, ia beberapa kali didemo warganya.

2 Duda di Luwu Utara Cabuli Bocah 9 Tahun

Polsek Baebunta, menahan dua orang pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Kedua pelaku ialah, Sada (60) dan Ishak (58), warga Dusun Sedayu, Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.

Tak hanya sekampung, status kedua pelaku sama yakni duda.

Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan keluarga korban.

 

"Setelah kami menerima laporan, kami langsung memburu pelaku. Mereka sempat keluar daerah dan diamankan disana," kata Budi Amin saat menggelar konferensi pers di halaman Polsek Baebunta, Kamis (5/9/2019).

Setelah mengetahui lokasi persembunyian pelaku, Polsek Baebunta berkoordinasi dengan aparat kepolisian, dan berhasil menangkapnya pada Selasa 3 September 2019.

"Satu pelaku diamankan di Luwu Timur dan satunya di Luwu. Mereka kita jemput kemarin," katanya.

Kasus pencabulan yang menimpa korban NH (9), murid salah satu Sekolah Dasar (SD) di Luwu Utara terjadi pada pertengahan Agustus 2019.

Veronica Koman Tersangka Makar Papua Begini Profil dan Sepak Terjangnya, Pernah Ikut Hina Jokowi

VIDEO: Musyawarah Tani Abbulo Sibatang, Kelompok Tani Dapat Bantuan Alat Produksi

VIDEO: Musyawarah Tani Abulo Sibatang di Tamangapa Makassar

"Kasus terungkap setelah korban menyampaikan perbuatan pelaku ke orangtuanya, dan orangtua korban melaporkan," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijeras Pasal 82 Ayat 1 Subs Pasal 76 d UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman kedua pelaku yakni 7-15 tahun penjara.

Sementara korban yang masih trauma tengah dalam penanganan pihak yang berwenang.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved