Operasi Patuh 2019 Satlantas Polres Pangkep Jaring 109 Pengendara
Satlantas Polres Pangkep melaksanakan Operasi Patuh 2019 pagi tadi pukul 09.00 Wita hingga selesai dan sore hari
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Satuan Lalu Lintas Polres Pangkep menjaring 109 pengendara selama sehari Operasi Patuh 2019 di depan Pos Lantas Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, Sulsel, Kamis (29/8/2019).
Dari 109 pengendara yang terjaring pengendara roda dua dan roda empat paling banyak.
Baca: Anggota Polres Pangkep Ini Sedang Mengajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota Polri
Baca: Warga Makassar Ditangkap Transaksi Narkoba di Depan Pos Lantas Polres Pangkep
Baca: Jalan Poros Barru Banjir, Satlantas Polres Pangkep Imbau Pengendara Lewati Jalur Ini
Satlantas Polres Pangkep melaksanakan Operasi Patuh 2019 pagi tadi pukul 09.00 Wita hingga selesai dan sore hari, mulai pukul 16.00 Wita hingga 18.00 Wita.
"Jadi pagi tadi ada 57 lembar tilang yang terdiri dari roda dua 36 tilang dan roda empat 21 tilang. Khusus sore harinya sampai pukul 18.00 Wita roda dua 35 tilang, dan roda empat 17 tilang," kata Kasatlantas Polres Pangkep, AKP Mamat Rahmat.
Hasil dari tilang itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 28 lembar STNK, 12 lembar SIM dan motor 12 unit. Jumlah keseluruhan 52 unit.

AKP Mamat menyebut jenis pelanggaran paling banyak ditilang adalah tidak memakai safety belt dan kelengkapan surat berkendara tidak lengkap.
"Kebanyakan tidak pakai safety belt dan kelengkapan surat-surat berkendara seperti SIM dan STNK," ujarnya.
Ada juga, pengendara pelajar dibawah umur yang diamankan karena mengendarai kendaraan roda dua dibawah umur.
"Kita juga amankan pengendara dibawah umur yang memakai kendaraan roda dua," jelasnya.
Operasi Patuh digelar mulai hari ini, 29 Agustus hingga 11 September 2019.
Baca: Berkat Facebook, Satlantas Polres Pangkep Ungkap Identitas Korban Lakalantas di Segeri
Baca: Jolloro Tabrakan di Pangkep, Satu Tewas
Baca: Sempat Dirawat di RSUD Batara Siang Pangkep, Petani yang Minum Racun Meninggal
Sasaran Operasi Patuh yakni tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, penggunaan HP saat berkendara, berkendara dalam keadaan mabuk alkohol, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur, tidak menggunakan safety belt dan penggunaan lampu rotator/strobo.
Anggota Polres Pangkep Ini Sedang Mengajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota Polri
Salah satu anggota Polres Pangkep Polda Sulsel berpangkat Bripka Bripka Muh Amsyahar mengajukan pensiun dini dari keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Alasan pengunduran dirinya, karena mencalonkan diri menjadi bakal calon Kepala Desa Patila, Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo Sulsel.
Era Keemasan Persijo Jeneponto Dibawah Pelatih Hasan dan Hilman Syah
Kemendagri Pastikan Bupati Takalar Lakukan Pelanggaran
Hastag Mati Lampu Lagi Trending Topic, 276 Wilayah Alami Ganguan di Jakarta, Cek Lokasinya di Sini
Bupati Bone Ajak ASN Jadi Teladan Penanganan Sampah
TRIBUNWIKI: 8 Penyanyi Korea Ini Sukses Berakting di Drama Sejarah, Mana Favoritmu? Ada Yoona dan V
Polisi asal Pangkep ini bernama Bripka Muh Amsyahar yang bertugas sebagai PS Kasubnit 2 Dalmas Polres Pangkep.
Saat dihubungi TribunPangkep.com, dia mengaku harus mengajukan pensiun dini dari anggota Polri.
"Itu untuk memenuhi persyaratan bakal calon kepala desa dan saya sudah menghadap sama Kapolres Pangkep," ujar Bripka Amsyahar.
Bripka Amsyahar baru 2 tahun bertugas di Polres Pangkep dan sebelumnya bertugas di Satuan Korps Brimob Polda Sulsel selama 24 tahun.
Dia adalah angkatan 1992/1993 Watukosek.

Surat pengajuan pensiun dininya, sementara akan di lengkapi.
"Sementara ini, saya melengkapi pengajuan pensiun dini," ungkapnya.
Kapolres Pangkep, AKBP Tulus Sinaga mengaku tidak menghalangi jika ada anggota polisi yang mencalonkan diri menjadi kepala desa.
"Tidak apa-apa, kita tidak halangi mereka yang ingin mundur dan mencalonkan menjadi kepala desa," ujarnya, Rabu (28/8/2019).
Tulus menyebut, siapapun anggota Polres Pangkep yang ingin pensiun dini dan mengajukan diri menjadi cakades, itu adalah hak mereka.
"Itu hak masing-masing. Intinya sesuai prosedur saja dan jika menjadi kepala desa lebih baik menurut mereka silakan saja," jelasnya.
Warga Makassar Ditangkap Transaksi Narkoba di Depan Pos Lantas Polres Pangkep
Satuan Narkoba Polres Pangkep berhasil mengamankan terduga pelaku narkoba di Jl Sultan Hasanuddin, depan pos lalu lintas Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Era Keemasan Persijo Jeneponto Dibawah Pelatih Hasan dan Hilman Syah
Kemendagri Pastikan Bupati Takalar Lakukan Pelanggaran
Hastag Mati Lampu Lagi Trending Topic, 276 Wilayah Alami Ganguan di Jakarta, Cek Lokasinya di Sini
Bupati Bone Ajak ASN Jadi Teladan Penanganan Sampah
TRIBUNWIKI: 8 Penyanyi Korea Ini Sukses Berakting di Drama Sejarah, Mana Favoritmu? Ada Yoona dan V
Terduga pelaku bernama Muh Akbar (20), warga Jl Andi Pangeran Pettarani II Lorong 8 nomor 3 Kota Makassar.
Dia ditangkap Senin (5/8/2019) sekitar pukul 16.00 Wita saat tim Satnarkoba Polres Pangkep melakukan pengembangan informasi.
Saat ditelusuri, memang benar ada mobil yang dicurigai berhenti di depan pos lantas untuk melakukan transaksi bersama temannya.
Tim bergerak untuk mengamankan terduga pelaku.
"Kami lakukan penggeledahan dan ditemukan satu saset kecil diduga narkotika jenis sabu golongan 1 dengan berat 0,36 gram," kata Kasatnarkoba Polres Pangkep, AKP Galigo Suryadi, Selasa (6/8/2019).
Usai digeledah, polisi kemudian menginterogasi terduga pelaku yang mengatakan barang haram tersebut dibeli dari temannya.
"Dia mengaku kalau barang itu dari temannya dan juga akan melakukan transaksi narkoba di Pangkep," ujarnya.

Setelah diinterogasi, tim langsung membawa terduga pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Pangkep guna penyelidikan, penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.