Pemilik Abu Tours Terancam TPPU, Hari Ini Diadili Lagi di PN Makassar
Kemudian, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berhar
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hamzah Mamba, terancam Pidana Pasal 3 Jo. Pasal 6 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hamzah, pemilik PT Abu Tours terancam TPPU. Pada Pasal 3, tentang setiap orang menempatkan, mentransfer, mengalihkan.
Dapat Undangan Khusus, IAS Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Pangkep
Bibir Kepala Dinas ‘Mendarat’ di Tubuh Stafnya yang Ternyata Istri Polisi, Hal Memalukan Ini Terjadi
Habiskan Anggaran Rp200 Juta, Kopel Sebut Orientasi Anggota DPRD Bulukumba Pemborosan
DPRD Sebut Kebijakan Bupati Takalar Rugikan Rakyat
BERITA FOTO; Keseruan Murid SD Zion Saat Menyambangi Tribun Timur
Kemudian, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga.
Atau perbuatan lain atas harta kekayaan diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan.
Dan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, dipidana karena TPPU dengan Pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda Rp 10 Miliar (sepuluh miliar rupiah).
Informasi yang dihimpun tribun dari laman Website Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (28/8/2019). Sidang TPPU Hamzah Mamba akan digelarkan di PN Makassar.
Diketahui, Hamzah Mamba telah dihukum 20 tahun, sedangkan istrinua Nursyariah Mansyur dihukum 19 tahun penjara, karena menipu ribuan calon jamaah umrahnya.
Selaku orang berpengaruh di PT Abu Tours, Hamzah dan Nursyariah mengoperasikan Abu Tours sejak tahun 2012 sampai Maret 2018 berkantor pusat di Kota Makassar.
Selqma itu, aktifitas PT Abu Tours sudah melakukan transaksi transfer, mengalihkan, membelanjakan, membayar, menghibah, menitipkan, membawa uang ke luar negeri.
Lalu, mengubah bentuk, menukarkan uang dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya.
Untuk itu, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dana para calon jamaah umrah yang mendaftar di Abu Tours senilai kurang dan lebih ialaj sebesar Rp 1.214.091.220.242.
Dalam Pasal 6 Undang Undang (UU) TPPU berbunyi:
1. Dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi.
2. Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana Pencucian Uang:
a. dilakukan atau diperintahkan oleh personel Pengendali Korporasi;
b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi;
c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ceo-abu-tours-hamzah-mamba-mengikuti-sida.jpg)