Pemilik Abu Tours Terancam TPPU, Hari Ini Diadili Lagi di PN Makassar
Kemudian, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berhar
Tayang:
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
CEO Abu Tours Hamzah Mamba mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Senin (28/1/2019). Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang milik calon jamaah Umrah Abu Tours senilai Rp 1,2 triliun.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Dapat Undangan Khusus, IAS Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Pangkep
Bibir Kepala Dinas ‘Mendarat’ di Tubuh Stafnya yang Ternyata Istri Polisi, Hal Memalukan Ini Terjadi
Habiskan Anggaran Rp200 Juta, Kopel Sebut Orientasi Anggota DPRD Bulukumba Pemborosan
DPRD Sebut Kebijakan Bupati Takalar Rugikan Rakyat
BERITA FOTO; Keseruan Murid SD Zion Saat Menyambangi Tribun Timur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ceo-abu-tours-hamzah-mamba-mengikuti-sida.jpg)