Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilik Abu Tours Terancam TPPU, Hari Ini Diadili Lagi di PN Makassar

Kemudian, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berhar

Tayang:
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
CEO Abu Tours Hamzah Mamba mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Senin (28/1/2019). Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang milik calon jamaah Umrah Abu Tours senilai Rp 1,2 triliun. 

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Dapat Undangan Khusus, IAS Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Pangkep

Bibir Kepala Dinas ‘Mendarat’ di Tubuh Stafnya yang Ternyata Istri Polisi, Hal Memalukan Ini Terjadi

Habiskan Anggaran Rp200 Juta, Kopel Sebut Orientasi Anggota DPRD Bulukumba Pemborosan

DPRD Sebut Kebijakan Bupati Takalar Rugikan Rakyat

BERITA FOTO; Keseruan Murid SD Zion Saat Menyambangi Tribun Timur

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved