Warga Desa Sapobonto Bulukumba Tolak Pelebaran Jalan, Begini Kata Kades
Proyek pengerjaan jalan sepanjang 4,6 kilometer yang juga melintasi Sapobonto dianggap menyalahi prosedur dan tata cara pelaksanaan pekerjaan.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Mahyuddin
TRIBUNBULUKUMBA.COM, BULUKUMPA - Warga Desa Sapubonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, menolak pelebaran jalan.
Proyek pengerjaan jalan sepanjang 4,6 kilometer yang juga melintasi Sapobonto dianggap menyalahi prosedur dan tata cara pelaksanaan pekerjaan.
Proyek Provinsi Sulsel itu membentang dari Palampang, Munte Sapobonto, dan Bonto Lempangan di Kabupaten Sinjai-Bulukumba.
Anggarannya sebesar Rp 28,9 miliar.
Warga setempat Muhammad Arzan mengatakan, lahan warga yang terkena dampak pelebaran jalan tidak mendapatkan Ganti Rugi.
Dampaknya, warga memasang spanduk penolakan proyek jalan tersebut.
Baca: Sherly Annavita dan Tsamara Amany Saling Puji, Ada Apa Politikus PAN Sulsel Irfan AB Ikut Komentar
Baca: Sempat Dirawat di RSUD Batara Siang Pangkep, Petani yang Minum Racun Meninggal
"Warga hanya diminta untuk mengikhlaskan lahannya yang terkena dampak dari pekerjaan dan pelebaran jalan poros provinsi tersebut, sementara di dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, jelas aturannya," kata Arzan, Senin (26/8/2019).
Tak hanya itu, lanjut Arzan, pekerjaan jalan itu hanya disampaikan kepala desa melalui kepala dusun.
Kala itu setiap warga disodorkan dua lembar surat pernyataan.
Pertama adalah lembar surat persetujuan pekerjaan jalan tanpa ganti rugi dan satu lembar lainnya adalah surat pernyataan meminta ganti rugi.
“Namun, hingga saat ini tidak ada panitia pengadaan tanah yang turun ke lokasi, untuk melakukan penaksiran atas kerugian masyarakarat yang terkena dampak pelebaran jalan,” ujarnya.
Baca: Tokoh Bulukumba Tawarkan 1 Kursi untuk Askar
Baca: Ramalan Zodiak Selasa 27 Agustus, Cobalah Tidak Emosional Virgo, Pelajari Caranya Seperti Scorpio
Kepala Desa Sapobonto Bangkailong memastikan proyek pelebaran jalan masih berlanjut.
"Kalau dikatakan ditolak ada benarnya, karena memang ada warga yang menolak. Namun sebenarnya jauh lebih banyak yang menerima," ucapnya Bangkailong.
Sehingga, bagi warga yang menerima pelebaran jalan tersebut, tetap dilanjutkan. Sementara warga yang menolak, tak disentuh pengerjaan.
"Yang jelas PU provinsi melakukan pelebaran, namun orang yang mungkin mengerti hukum, menganggap ini salah prosedur," tutur Bangkailong.(tribunbulukumba.com)