Polemik Data Kependudukan Makassar, Sekda Makassar: Besok Ada Kejutan
Sekda Kota Makassar, Muhammad Anshar mengungkapkan sedikit dengan pertemuannya dengan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemendagri.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muhammad Anshar mengungkapkan sedikit dengan pertemuannya dengan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah pertemuan itu, akan ada pelantikan di Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Selasa (27/8/2019).
"Kita liat kejadiannya di lantai 2 besok, besok ada jawabannya," kata Anshar di Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Sulsel, Senin (26/8/2019).
Dari informasi Tribun, Aryati Puspasari Abady bakal dikembalikan sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Tapi, Anshar belum mau menyebutkan hasilnya pertemuan dengan dirjen di Kemendagri.
"Semua bisa terjadi, besok sore datang lihat saja," katanya.
Tapi, mantan Kadis PU Makassar ini mengungkapkan pelantikan bakal lebih dari 1 orang.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri me-warning Pemerintah Kota Makassar karena mengembalikan Kadis Perdagangan, Nielma Palamba ke posisi Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sementara itu, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, Aryati Puspasari Abady ke posisi Kepala Balitbangda.
Hal ini adalah konsekuensi dari pembatalan mutasi periode 4 Juni 2018 hingga 8 Mei 2019.
KASN merekomendasikan evaluasi khususnya bagi pejabat era wali kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.
Usulan itu mengacu pada surat Plt. Ditjen Otoda Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019; dan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019 perihal Rekomendasi Penataan Pejabat/Jabatan ASN di Pemkot Makassar.
Pembatalan SK diungkapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah saat menjadi inspektur upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Karebosi Makassar, Rabu (17/7/2019).
Dianulirnya SK mutasi berarti semua perpindahan pejabat dalam daftar dianggap tidak sah.
Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Prof Dr Zudan Arif mengirimkan surat bernomor 820/5716/DUKCAPIL kepada Wali kota Makassar dengan hal Mutasi Jabatan Pejabat
Tinggi Pratama pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar tertanggal 5 Agustus 2019.