Perkosa Anak Majikan, Pembantu Gunakan Cabai saat Jalankan Aksinya
Saat kejadian pemerkosaan, rumah korban sedang dalam keadaan sepi. Karena, kedua orangtua korban sedang pergi ke luar.
Tim gabungan Resmob Polsek Panakkukang dan Timsus Polda Sulsel terpaksa melumpuhkan kedua kaki tersangka.
Dengan menembak kedua kakinya dengan 4 peluru. Itu lantaran tak mengindahkan tembakan peringatan saat berusaha berontak dan melawan petugas.
Dia berusaha kabur saat hendak digelandang ke kantor polisi Polsek Panakkukang.
Syamsul terpaksa dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis.
Tersangka yang telah melakukan pemerkosaan di jalan Abdullah Daeng Sirua terhadap anak majikannya sendiri dengan menyiram air cabai ke arah muka korban.
Kerap tinggal berdua bersama anak majikannya yang tak tahan melihat kemolekan dan kecantikannya.
Nafsu yang sudah lama terpemdam akhirnya terlampiaskan setelah berhasil melakukan nafsu bejatnya dan membawa kabur barang berharga berupa 2 unit hp dan 1 unit motor korban.
LIVE TVRI 2 Link Live Streaming Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2019 - Malam Ini 3 Ganda Indonesia Main
RAMALAN ZODIAK CINTA Minggu 25 Agustus 2019: Libra Menuntut & Cancer Tak Peka
Buka Rakor Anggaran Desa 2019, Bupati Barru Ungkap Pengelolaan Bermasalah
Tersangka yang tega menyiram air cabai, mengikat kedua dan melakban mulut korban sudah direncanakan jauh-jauh hari hingga misinya berhasil.
Setelah mendapatkan perawatan medis , tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Panakkukang guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timas panas lantaran berusaha berontak dan melawan petugas," kata Pani Resmob Polsek Panakkukang, Ipda Roberth Hariyanto Siga.
"Tindakan tegas dan terukur kami lakukan saat tembakan peringatan tak diindahkan. Dia tetap berusaha kabur, 4 peluru tepat mengenai kakinya," katanya.
"Dia dilarikan ke RS Bahyangkara guna mendapatkan perawatan medis,”kata Roberth
Tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Panakkukng sambil menunggu proses pemeriksaan.
Tersangka dikenakan pasal 264 KHUP dan 365 KHUP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembantu Pria Perkosa Anak Gadis Majikan, Lumpuhkan Korban Dengan Cabai Lalu Disekap, https://www.tribunnews.com/regional/2019/08/24/pembantu-pria-perkosa-anak-gadis-majikan-lumpuhkan-korban-dengan-cabai-lalu-disekap?page=4.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: