Caleg PPP Cabut Laporan Terhadap KPU dan Bawaslu Takalar di DKPP
Mustakim awalnya melaporkan dua penyelenggara pemilu karena diduga melanggar kode etik pada pemilihan legislatif (pileg) 2019 lalu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Calon Legislatif (Caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil I Kabupaten Takalar, Makmur Mustakim mencabut laporanya di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mustakim awalnya melaporkan dua penyelenggara Pemilu, karena diduga melanggar kode etik pada pemilihan legislatif (pileg) 2019 lalu.
Pihak terlapor atau teradu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar M Darwis, Alimuddin, M Arfah, Bakhrawi Zakaria, dan Basrinuddin.
2 Adik Perempuan Julia Perez Bertengkar Disinyalir Karena Rebutan Warisan Ruben Onsu Campur Tangan
Empat DPO Narkoba Ditangkap di Kandang Ayam Kecamatan Baranti Sidrap
TRIBUNWIKI: Resmi Jadi Istri Dwayne Johnson The Rock, Ini Profil Lauren Hashian
Serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar yakni, Ibrahim Salim, Nellyati, dan Syaifuddin.
Pencabutan laporan itu dibenarkan oleh Hakim DKPP Alfitra Salam saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Selasa (20/08/2019).
Menurut Alfitra pengadu mencabut laporanya karena perkaranya sudah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
2 Adik Perempuan Julia Perez Bertengkar Disinyalir Karena Rebutan Warisan Ruben Onsu Campur Tangan
Empat DPO Narkoba Ditangkap di Kandang Ayam Kecamatan Baranti Sidrap
TRIBUNWIKI: Resmi Jadi Istri Dwayne Johnson The Rock, Ini Profil Lauren Hashian
"Dia merasa tidak perlu lagi di DKPP. Padahal persidangan di MK berbeda,' ujar dia.
"MK itu menangani masalah perolehan suara kalau DKPP soal etik," sebutnya.
Karena pengadu sudah mencabut laporanya, kata Alfitra memastikan tidak akan melanjutkan perkara itu dan dinyatakan sudah selesai.
"Mencabut laporanya sebelum dimulai sidang itu dibenarkan, kecuali setelah sidang tidak boleh," katanya.
"Sekarang tinggal menunggu penetapan pencabutan laporan," ujarnya. (*)
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: