Empat DPO Narkoba Ditangkap di Kandang Ayam Kecamatan Baranti Sidrap
Menurut informasi yang didapatkan TribunSidrap.com, para pelaku merupakan warga Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti
Penulis: Darullah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-SIDRAP.COM, SIDRAP - Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, bekuk empat DPO pelaku penyalahgunaan sabu-sabu, Selasa (20/8/2019) siang.
Keempat pelaku tersebut adalah Iksan (27), Anwar (21), Rusman (27) dan Wahyuddin (28).
Menurut informasi yang didapatkan TribunSidrap.com, para pelaku merupakan warga Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Penangkapan ini, dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sidrap AKP Badollahi.
Terkait penangkapan keempat pelaku, Badollahi mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan saat para pelaku berada di kandang ayam potong milik salah satu pelaku.
"Kami mengamankan keempat pelaku tersebut, saat mereka berada di kandang ayam potong milik Iksan," kata Badollahi.
Kandang ayam potong tersebut beralamatkan di Jl Andi Balla, Kelurahan Baranti, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.
Lanjutnya, dari hasil penggeledahan terhadap keempat pelaku, ditemukan sebuah saset besar yang berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 47.95 gram.
Ada juga tiga buah dompet, empat smartphone berbagai merek, dan sebuah timbangan digital.
"Selanjutnya para pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mapolres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
Pelaku dikenakan pasal 114, undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.