Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kok Bisa, Pak Camat yang Cabuli Siswi SMK dengan Modus Nasi Bungkus Tidak Ditahan: Ini Alasan Polisi

Kok Bisa, Pak camat yang Cabuli Siswi SMK dengan Modus nasi bungkus Tidak Ditahan: Ini Alasan polisi

Editor: Hasrul
Tribunnews.com
Kok Bisa, Pak camat yang Cabuli Siswi SMK dengan Modus nasi bungkus Tidak Ditahan: Ini Alasan polisi 

Ia mengungkapkan, saat ini semua proses telah dijalankan.

3. Polisi telah meminta keterangan korban

Sampai saat ini pihaknya sudah meminta keterangan dari saksi dan tersangka dalam pemeriksaan.

Untuk selanjutnya, tinggal pemberkasan dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengirimkan berkasnya.

"Untuk saksi-saksi semuanya sudah kita periksa termasuk saksi teman korban yang bersama-sama menjadi siswa PSG, orang tuanya juga kita periksa termasuk gurunya yang membenarkan korban sedang menjalani tugas dari sekolah untuk PSG di kantor camat tersebut," jelasnya.

Baca: Ini Masukan Ketua Tim Penggerak PKK Pada Pemutaran Film Pendek Mika di Bantaeng Festival Day

Baca: TRIBUNWIKI: Begini Sejarah Panjat Pinang di Indonesia

Baca: Beli Karpet di Lotte Mart Panakukang, Dapat Potongan Rp 70 Ribu

4. Lakukan penyempurnaan berkas

Sementara itu, untuk saat ini kata Kasat Reskrim tinggal pihaknya sedang melakukan penyempurnaan berkas hasil keterangan baik dari saksi-saksi, tersangka dan barang bukti yang disita.

"Kita menyita HP tersangka karena disitu ada percakapan komunikasi sebelum kejadian yang kedua yaitu di rumah dinas ada komunikasi di suruh datang ke rumah diberikan alamatnya, itu sebagai petunjuk awal, untuk ancamannya hukumannya lima tahun penjara," katanya.

Kronologi kejadian

Sebelumnya diberitakan aksi bejat kasus pecabulan yang diduga dilakukan oleh oknum camat di Kabupaten Sambas yang ternyata sudah dua kali dilakukan.

Aksinya pun dilancarkan di kantor kecamatan dan rumah dinas sang camat berdinas dan bertempat tinggal.

Sebelumnya, diberitakan ada oknum camat yang bertugas di Kabupaten Sambas diduga mencabuli NA (17) siswi kelas II SMK di Kabupaten Sambas.

"Korban ada surat tugas magang di kantor camat. Kejadiannya di dua TKP. Pertama di Kantor Camat, di ruang Camat. Lalu di rumah dinas yang tidak satu lokasi dengan kantor camat," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Prayitno, pada Rabu (15/8/2019).

"Waktu kejadian di kantor camat 22 Juli dan terakhir 25 Juli. Dilaporkan tanggal 5 Agustus lalu," imbuh AKP Prayitno.

Ia pun menjelaskan kronologis lengkap aksi tak senonoh oknum aparatur sipil negara tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved