Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kok Bisa, Pak Camat yang Cabuli Siswi SMK dengan Modus Nasi Bungkus Tidak Ditahan: Ini Alasan Polisi

Kok Bisa, Pak camat yang Cabuli Siswi SMK dengan Modus nasi bungkus Tidak Ditahan: Ini Alasan polisi

Editor: Hasrul
Tribunnews.com
Kok Bisa, Pak camat yang Cabuli Siswi SMK dengan Modus nasi bungkus Tidak Ditahan: Ini Alasan polisi 

Pada saat kejadian di lokasi kantor camat, korban di panggil oleh tersangka ke ruang kerjanya.

Lalu dilakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.

"Kejadian di kantor camat dia dipanggil ke ruangan, lalu di pegang tangan, dagu dan dicium," bebernya.

Tak jera, lalu aksi itu dilakukan di rumah dinas.

Baca: Veteran dan Janda Veteran Bulukumba Terima Bingkisan dari Sukri Sappewali

Baca: Baru Saja Rayakan Ulang Tahun, Ivan Gunawan Bongkar Rahasia Buruk Ruben Onsu hingga Datangi Psikolog

Baca: Iqbal Ingatkan Warga Pannakukang Jaga Kebersihan dan Keamanan, Ini Alasannya

"Dengan alasan untuk membersihkan rumah dinas dan hari itu sudah di chat untuk datang dan korban datang bersama temannya," ungkapnya.

Setelah berada di rumah dinas, tersangka meminta teman korban untuk membeli nasi bungkus, sedangkan korban di minta untuk menyapu.

Saat teman korban pergi itulah tersangka melancarkan aksinya.

“Saat menyapu dilakukan perbuatan cabul, dibalikkan dicium dan diraba-raba. Korban berhasil menghindar dan tidak lama berselang kemudian kawannya datang dari membeli nasi," jelas Kasat.

"Mereka makan dan masih dilakukan perbuatan cabul oleh camat di hadapan temannya setelah selesai makan," imbuhnya.

Kasat mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan oknum camat ini sebagai tersangka.

"Ini masih proses penyelidikan dan penyidikan hari ini. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hasilnya belum bisa kita paparkan, namun alat bukti telah cukup layak untuk menjadikan dia sebagai tersangka," paparnya.

Polisi akan menjerat oknum camat ini dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa ini terbongkar saat keluarga korban mengetahui perangai buruk si camat.

"Pada Jumat tanggal 26 Juli 2019, pelapor mengetahuinya dari pejabat kepala desa. Bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban yang dilakukan oknum camat," katanya.

Pelapor kemudian mengonfirmasi kepada korban. Korban mengakui bahwa benar telah terjadi pencabulan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved