Usai Sidang Pembunuhan Taruna ATKP Makassar, Ayah Korban Tiba- Tiba Hampiri Pengacara Terdakwa
Agenda sidang pembunuhan Taruna ATKP Makassar, Aldama itu, juga ada terdakwa Rusdi (21) dengan dihadiri puluhan orang, temaksud ayah Aldama, Daniel Po
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lanjutan sidang pembunuhan Aldama Pongkala (19) dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (7/8/2019) sore.
Sidang digelar di ruangan Bagir Manan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA. Kartini, Kota Makassar ini, dipimpin oleh hakim ketua, Zulkifli diikuti dua hakim lain.
TERNYATA Ini Alasan PSSI Pilih Zulham Zamrun Pemain Terbaik Piala Indonesia, Kalahkan Ismed Sofyan
Pastikan Distribusi Air Tepat, PDAM Gowa MoU Kejaksaan
Resmi Dirilis di Indonesia, Inilah Spesifikasi dan Harga Smartphone Baru Oppo K3, Ingin Beli Murah?
Kurangi Penggunaan Plastik, Polisi Pangkep Ini Pakai Bahan Ramah Lingkungan Baka-baka
Awasi Iklan Obat dan Makanan, KPID Jalin Kerjasama BPOM Sulbar
Agenda sidang pembunuhan Taruna ATKP Makassar, Aldama itu, juga ada terdakwa Rusdi (21) dengan dihadiri puluhan orang, temaksud ayah Aldama, Daniel Pongkala.
Setelah sidang berlangsung kurang lebih 10 menit, sidang pun selesai. Usai Hakim ketua, Zulkifli mengetuk palu dilanjutkan lagi sidangnya Rabu, 21 Agustus nanti.
Tiba-tiba di luar ruang Sidang, Daniel ayah Aldama, mendatangi ketiga Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Sri Wahyuni (25), Ince Hidayati (25) dan Khiki S. Saputri.
"Saya mau bilang saja, penganiayaan yang dialamai anak saya (Aldama) itu dilakukan bermenit-menit, bukan detik," kata Daniel dihadapan ketiga PH terdakwa, M. Rusdi.
Daniel Pongkala terlihat, diskusi dengan tiga pengacara terdakwa atas pembelaan yang dibacakan saat berlangsung sidang.
Diketahui, dalam agenda sidang Peldoi atau pembelaan terdakwa, PH terdakwa menyebutkan, Aldama dianiaya sebanyak satu kali oleh terdakwa saat kejadian.
Hal itulah yang membuat ayah Aldama, seorang prajurit TNI Angkatan Udara (AU) ini mencoba mengklarifikasi keterangan tersebut kepada ketiga pengacara Rusdi.
"Jadi pemukulan itu bukan satu kali, tapi lima kali ke anak saya dan itu pemukulan yang keras, ada videonya sama saya," ujar Daniel sembari menjelaskan hal tersebut.
Dalam pembacaan Pledoi itu, terdakwa M. Rusdi melalui Penasehat Hukum-nya (PH) Sri Wahyuni (25) mengatakan, kliennya itu memukul korban hanya sebanyak satu kali.
"Sesuai pengakuannya (terdakwa) tanpa berbelit-belit, korban dipukul satu kali saja pada bagian perut," kata PH Sri Wahyuni, saat berlangsungnya sidang tersebut.
Sri Wahyuni mengungkapkan, terdakwa mengaku memukul korban di lingkungan kampus ATKP Makassar sebanyak satu kali, karena tidak menggunakan helm.
"Terdakwa pukul satu kali dan setelah itu korban meninggal, diduga karena kondisi korban sudah lemas, ada dugaan korban dianiaya lebih dulu," lanjut keterangan PH.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tabrani mengatakan, jaksa tetap pada tuntutannya ke terdakwa M. Rusdi dengan tuntutan 10 tahun kurungan.
"Sebagaiman tuntutan kami sebelumnya, kami tetap pada tuntutan. Apa-apa yang dibacakan dalam pembelaan (Pledoi) ini, kami tidak sependapat," tegas Tabrani.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang terjadi Februari 2019 dilakukan terdakwa Rusdi yang merupakan senior taruna pada tingkat dua di kampus ATKP Makassar.
Pada agenda sidang sebelumnya, di ruang sudang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, terdakwa pembunuhan M. Rusdi dituntut kurungan 10 tahun penjara.
Dalam amar putusan itu, terdakwa Rusdi terbukti telah melakukan tindak pidana dengan menghilangkan nyawa juniornya.

Pasalnya, perbuatan terdakwa tersebut memenuhi dakwaan primair, yakni pasal 338 KUHP, dan menyatakan dia bersalah.
Jaksa menuntut terdakwa sepuluh tahun penjara, karena berdasarkan hasil autopsi dokter, korban alami kegagagalan napas.
Kegagalan pernapasan Aldama, taruna tingkat dua itulah yang sebabkan sehingga adanya kerusakan organ paru-paru akut.
Sebelumnya, Aldama meregang nyawanya usai dianiaya Rusdi, pada Februari 2019 di lingkungan ATKP Salodong, Biringkanaya,
Rusdi disebutkan, menganiaya Aldama karena saat itu korban mengendarai motor dalam kampus tidak memakai helm. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
TERNYATA Ini Alasan PSSI Pilih Zulham Zamrun Pemain Terbaik Piala Indonesia, Kalahkan Ismed Sofyan
Pastikan Distribusi Air Tepat, PDAM Gowa MoU Kejaksaan
Resmi Dirilis di Indonesia, Inilah Spesifikasi dan Harga Smartphone Baru Oppo K3, Ingin Beli Murah?
Kurangi Penggunaan Plastik, Polisi Pangkep Ini Pakai Bahan Ramah Lingkungan Baka-baka
Awasi Iklan Obat dan Makanan, KPID Jalin Kerjasama BPOM Sulbar